Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas: Karantina 10 dan 7 Hari WNI dari Luar Negeri Berlaku Mulai 7 Januari

Kompas.com - 06/01/2022, 17:20 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, masa karantina selama 10 hari dan 7 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional berlaku mulai 7 Januari 2022 atau Jumat besok.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

"Satgas menetapkan masa karantina selama 10 hari bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru Covid-19," ujar Wiku dalam siaran pers Satgas Penanganan Covid-19 yang diterima Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Aturan Terbaru: WNI yang Pulang dari Negara dengan Transmisi Omicron Wajib Karantina 10 Hari

Wiku menjelaskan, kewajiban karantina ini utamanya menyasar para WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara dengan tiga kriteria.

Kritaria pertama yakni negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19. Lalu, secara geografis dekat dengan negara transmisi. Kriteria ketiga jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 10.000.

Sementara itu, karantina 7 hari diterapkan bagi WNI dengan asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi tiga kriteria tersebut.

"Ketetapan karantina 10 hari dan 7 hari ini berlaku mulai 7 Januari 2022," tutur Wiku.

"Para pelaku perjalanan luar negeri dalam hal ini wajib melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat," tegasnya.

Adapun pelayanan di karantina terpusat itu mencakup fasilitas penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Untuk lokasi karantina sudah ditetapkan dalam diktum kelima pada SK Nomor 2 Tahun 2022.

“Tempat karantina terpusat ini masih berlaku hanya bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri seperti pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia karena selesai belajar, pegawai pemerintah yang dinas ke luar negeri dan perwakilan ajang perlombaan atau festival tingkat internasional," jelas Wiku.

"Karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah," tutur Wiku.

Penutupan Sementara WNA

Selain mengeluarkan Surat Keputusan, Kasatgas juga mengeluarkan Surat Edaran (SE)Nomor 1Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covjz-19).

SE ini menggantikan Surat Edaran Nomor 26/2021 yang mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi.

Surat edaran ini menegaskan penutupan yang pernah tinggal atau mengunjungi selama 14 hari di negara atau wilayah, kriterianya:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com