Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ironi Ilmuwan Pasca-peleburan BRIN: Yang Mengabdi, yang Terpaksa Angkat Kaki...

Kompas.com - 06/01/2022, 09:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah eks anggota Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta, Rabu (5/1/2022), mengadukan nasib mereka.

Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Pegawai Pemerintah Non-PNS (PPNPN) BPPT itu sebelumnya kehilangan status pekerjaan, imbas peleburan BPPT ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Mereka mengadu tentang nasib ketidakjelasan masa depan mereka, karena sampai saat ini belum ada juga kejelasan status kepegawaian kontrak," kata Kepala Komnas HAM Beka Ulung Hapsara setelah beraudiensi dengan perwakilan Paguyuban PPNPN BPPT.

Baca juga: Tak Ada Surat, Lisan Begitu Saja dari BRIN, Tanggal 1 Harus Hengkang Semuanya

"Juga yang mereka permasalahkan, tidak ada sosialisasi yang cukup baik kepada karyawan yang berstatus PPNPN di lingkungan BPPT," tambahnya.

Sejauh ini, Paguyuban PPNPN baru mendaftar ratusan tenaga yang dipaksa hengkang oleh BRIN dari sedikitnya tiga balai di BPPT.

Tiga balai itu yakni Balai Besar Teknologi Kekuatan Struktur (B2TKS), Teknik Survei Kelautan (Teksurla), dan Bioteknologi.

Baca juga: Eks Kepala LBM Eijkman: Kursi yang Ditawarkan Pemerintah untuk Peneliti Honorer Menarik, tetapi...

Diperkirakan ada ratusan PPNPN lain yang tersebar di lebih dari 20 balai di BPPT, yang jumlahnya masih sedang dilengkapi oleh Paguyuban.

"Ini baru sebagian yang mewakili, karena ada ratusan orang yang bernasib sama karena integrasi ke BRIN ini," kata Beka.

"(Paguyuban) juga sedang menyusun data-data terkait dengan berapa lama masa kerja dari masing-masing orang, karena ada yang 17 tahun, ada yang 19 tahun dan yang lain sebagainya. Itu juga kami, Komnas HAM, sedang meminta kelengkapan data itu," jelasnya.

Baca juga: Peleburan Eijkman ke BRIN yang Buat Peneliti Muda Mencari Rumah Baru

Meminta dipekerjakan kembali

Sekretaris Paguyuban Rudi Jaya menyebut bahwa ratusan ilmuwan BPPT yang bernasib serupa dengan mereka tidak menuntut pesangon, tetapi hanya dikaryakan kembali.

Terlebih lagi, mayoritas dari mereka usianya sudah terkuras lantaran mengabdi belasan tahun di sana, sebelum terpaksa angkat kaki secara tiba-tiba dan sepihak akibat keberadaan BRIN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com