JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK di Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (5/1/2022) diduga terkait suap proyek dan jual beli jabatan.
Dalam giat tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, dan pihak swasta.
“Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: OTT di Awal Tahun, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kepala Daerah Pertama yang Ditangkap KPK
Kendati demikian, hingga kini para pihak yang diamankan masih diperiksa dan dimintai keterangan oleh KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ucap Ali.
Adapun Rahmat Effendi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 22.51 WIB setelah ditangkap pada Rabu siang.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Rahmat tiba di Gedung KPK dengan didampingi sejumlah tim KPK dan dikawal pihak kepolisian.
Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi yang Terkena OTT KPK
Rahmat turun dari mobil Innova silver mengenakan baju hijau lengan panjang dilapisi rompi biru dan masker putih.
Saat berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK, Rahmat tak mau berkomentar apa pun saat ditanya wartawan perihal penangkapannya.
Lembaga antirasuah itu mengamankan sejumlah uang dari kegiatan tangkap tangan terhadap Rahmat Effendi.
Terkait OTT tersebut, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wali Kota Bekasi itu.