Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tak Ada Surat, Lisan Begitu Saja dari BRIN, Tanggal 1 Harus Hengkang Semuanya"

Kompas.com - 06/01/2022, 08:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Tidak ada pertemuan resmi atau pengumpulan semua ilmuwan dan awak kapal.

Yang ia tahu, setelah perwakilan BRIN itu datang, mereka semua dipaksa menelan pil pahit menjelang tahun baru.

“Tidak ada surat juga, jadi lisan begitu saja dari pihak BRIN, cuma ngomong bahwa tanggal 1 (Januari 2022, kami) harus hengkang semuanya. Ya sudah, begitu saja,” ucap Andika.

Terusir

BRIN dibentuk Presiden RI Joko Widodo pada 2019, meski sejak awal pembentukannya dikritik karena rentan mengganggu independensi ilmuwan dan membuka pintu politisasi.

Kekhawatiran ini beralasan karena terbukti bahwa bos Jokowi di PDI-P, Megawati Soekarnoputri, didaulat sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN.

Baca juga: Ditendang BRIN Usai Belasan Tahun Mengabdi, Sejumlah Ilmuwan BPPT Mengadu ke Komnas HAM

PDI-P bahkan menyebut hal itu bertujuan agar riset BRIN “sesuai Pancasila”.

BRIN diciptakan bukan sebagai koordinator lembaga-lembaga penelitian yang ada saat ini, melainkan badan tunggal yang menaungi seluruh kegiatan penelitian di Tanah Air.

Tak ayal, lembaga-lembaga penelitian yang sejauh ini sudah berjalan dengan baik dipaksa melebur ke BRIN secara struktural.

Hingga sekarang, sedikitnya sudah 39 lembaga penelitian yang dipaksa melebur ke BRIN, termasuk di antaranya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), serta Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dan BPPT sendiri.

Baca juga: Mengenal BRIN, Badan Riset yang Sempat Tuai Kontroversi karena Libatkan Megawati

Peleburan ini menimbulkan masalah. Ratusan ilmuwan kehilangan pekerjaan karena terhalang status non-PNS.

Andika yang sudah 7 tahun bekerja sebagai Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri (PPNPN) BPPT, misalnya, ditendang karena alasan tersebut.

Sementara itu, Kapten Ishak Ismail, nakhoda KR Baruna Jaya yang ditumpangi Andika dalam proyek InaTEWS, malah sudah 19 tahun mengabdi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com