Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Diskresi di Balik Aksi Polisi Tilang dan Kuras Bensin Pelanggar Lalu Lintas, Dibenarkan?

Kompas.com - 06/01/2022, 05:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menyinggung soal diskresi kepolisian pasca viralnya video polisi menguras bensin motor dari kendaraan yang sudah ditilang.

Menurut Firman, sebagai penegak hukum terkadang polisi kerap dihadapkan dengan situasi yang mengharuskan melakukan tindakan diskresi.

“Sebagai aparat, polisi kadang dihadapkan pada situasi di mana harus lakukan diskresi kepolisian,” kata Firman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Video Viral Polisi Tilang dan Kuras Bensin Pengendara Motor, Kakorlantas Singgung Diskresi Kepolisian

Video itu sempat ramai di media sosial TikTok milik akun @ganestianmv sekitar lima hari lalu. Terdengar juga, perekam menanyakan tujuan polisi menguras tangki bensinnya.

Petugas kepolisian yang berada di video itu menyebutkan alasan tangki bensin dikuras agar motor tidak bisa jalan. Perekam pun heran karena polisi sudah menilang dirinya.

“Jadi ini dikuras dulu bensinnya, dikuras bensinnya biar enggak bisa jalan katanya, tapi tetap ditilang,” kata perekam dalam video itu.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Polisi yang Tilang dan Kuras Bensin Pengendara Motor Bukan Tindakan Diskresi

Apa itu diskresi?

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, tindakan diskresi merupakan kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.

Tindakan diskresi bagi pejabat pemerintahan diaturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU 30/2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyatakan, kewenangan diskresi bisa diterbitkan jika program pemerintah tidak berjalan optimal.

“Diskresi seringkali terbit manakala suatu program pemerintah tidak berjalan optimal dan mengarah kepada stagnasi akibat dari peraturan yang berlaku tidak lengkap atau tidak jelas,” kata Bivitri kepada Kompas.com, Rabu (5/1/2021).

Bivitri menilai, tindakan polisi yang menguras bensin kendaraan yang sudah ditilang tidak bisa disebut sebagai diskresi kepolisian.

Menurut dia, pelanggaran lalu lintas sudah memiliki kerangka hukum yang jelas Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas (Lalin) dan Angkutan Jalan.

“Kendaraan bisa sengaja disita kalau misalnya surat-suratnya tidak lengkap. Tapi itu juga tidak dalam arti bensinnya yang dikuras,” ujar dia.

Aturan diskresi

Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mencatatkan polisi dalam keadaan tertentu dapat melakukan tindakan untuk menertibkan dan melancarkan lalu lintas.

Pasal 104 ayat (1) beleid tersebut menyebut petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan, memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus, mempercepat arus Lalu Lintas, memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau, mengalihkan arah arus Lalu Lintas.

Selanjutnya dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan, untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

Namun, ketentuan dalam ayat Pasal 18 ayat (1) UU 2/2002 hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com