Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertambah 1, Total 4 Orang Jadi Tersangka Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Kompas.com - 06/01/2022, 04:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menangkap dan menetapkan seorang tersangka baru terkait kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes (Pol) Harry Goldenhardt mengatakan, saat ini sudah ada empat tersangka yang tergabung dalam jaringan sindikat penyelundupan manusia atau people smuggling ke Malaysia yang ditangkap.

“Sudah empat tersangka jaringan sindikat people smuggling yang berhasil diamankan tim penyidik Ditkrimum (Polda Kepri),” kata Harry kepada Kompas.com, Rabu (5/1/2022) malam.

Baca juga: Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Pelaku Lain dalam Pengirim PMI Ilegal yang Tenggelam di Malaysia

Harry menyampaikan, tersangka baru tersebut berinisial M Alias Ong.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa alat komunikasi, seperti ponsel, beberapa buku tabungan atas nama tersangka M alias Ong, dan buku tabungan inisial LA yang merupakan istri dari M.

Polisi mengungkap M alias Ong ini diketahui berperan sebagai perekrut atau orang yang mengumpulkan para calon PMI ilegal dari berbagai daerah.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes (Pol) Jefri Ronald Parulian Siagian menjelaskan, setelah para calon PMI terkumpul, mereka dibawa ke Tanjung Uban, Bintan sebelum dikirimkan ke Malaysia.

“TM Alias Ong ini adalah orang yang mengumpulkan para Pekerja Migran ini dari berbagai daerah,” ucap Jefri dalam keterangan tertulis.

Jefri memastiakn pihaknya masih terus mendalami terkait dengan jaringan penyelundupan orang yang ada di Malaysia.

Ia mengatakan, polisi akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia setelah mendapatkan informasi lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, polisi sebelumnya sudah menangkap tiga tersangka dalam kasus pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.

Baca juga: BP2MI Sebut Prajurit TNI AL Terlibat Pengiriman PMI Ilegal, KSAL: Jangan Cari Kambing Hitam!

Tersangka pertama berinisial JI ditangkap di Kelurahan Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau. tersangka kedua berinisial AS.

Keduanya berperan sebagai perekrut PMI yang hendak dikirimkan ke Malaysia secara ilegal.

Tersangka ketiga berinisial S atau A. Ia merupakan otak penyelundupan dan juga pemilik kapal yang ditumpangi total 64 PMI, yang karam akibat dihantam ombak saat cuaca buruk di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor, Rabu (15/12/2021) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com