JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menangkap dan menetapkan seorang tersangka baru terkait kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes (Pol) Harry Goldenhardt mengatakan, saat ini sudah ada empat tersangka yang tergabung dalam jaringan sindikat penyelundupan manusia atau people smuggling ke Malaysia yang ditangkap.
“Sudah empat tersangka jaringan sindikat people smuggling yang berhasil diamankan tim penyidik Ditkrimum (Polda Kepri),” kata Harry kepada Kompas.com, Rabu (5/1/2022) malam.
Baca juga: Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Pelaku Lain dalam Pengirim PMI Ilegal yang Tenggelam di Malaysia
Harry menyampaikan, tersangka baru tersebut berinisial M Alias Ong.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa alat komunikasi, seperti ponsel, beberapa buku tabungan atas nama tersangka M alias Ong, dan buku tabungan inisial LA yang merupakan istri dari M.
Polisi mengungkap M alias Ong ini diketahui berperan sebagai perekrut atau orang yang mengumpulkan para calon PMI ilegal dari berbagai daerah.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes (Pol) Jefri Ronald Parulian Siagian menjelaskan, setelah para calon PMI terkumpul, mereka dibawa ke Tanjung Uban, Bintan sebelum dikirimkan ke Malaysia.
“TM Alias Ong ini adalah orang yang mengumpulkan para Pekerja Migran ini dari berbagai daerah,” ucap Jefri dalam keterangan tertulis.
Jefri memastiakn pihaknya masih terus mendalami terkait dengan jaringan penyelundupan orang yang ada di Malaysia.
Ia mengatakan, polisi akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia setelah mendapatkan informasi lebih lanjut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.