JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menilai, keberadaan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diperlukan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual.
Oleh karena itu, ia berharap agar pembahasan dan pengesahan RUU itu dapat dipercepat.
"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan," ujar Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).
RUU TPKS sendiri proses pembentukannya telah dimulai sejak 2016 dan hingga kini masih berproses di DPR.
Melihat lamanya proses pembentukannya, Jokowi akhirnya memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga untuk segera berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR.
Baca juga: DPR Janji Prioritaskan RUU TPKS agar Segera Dibahas
Tak sampai situ, Jokowi juga telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS, untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR.
Sedikit ditarik ke belakang, proses pembentukan RUU TPKS ini sempat tersendat ketika RUU itu tak jadi dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Desember 2021 lalu.
Ada beberapa kendala yang dicatat Kompas.com pada saat itu:
1. Draf tak disetujui dua fraksi
Saat Badan Legislasi menggelar rapat pada 8 Desember, diputuskan untuk menyetujui draf RUU TPKS.
Tujuh fraksi menyetujui draf tersebut. Sementara, ada dua fraksi yang tak setuju.
Mereka yang setuju yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Fraksi Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukkan publik.
Sementara Fraksi PKS tegas menolak draf itu.
Baca juga: Komnas Perempuan Minta Publik Tetap Dilibatkan dalam Pembahasan RUU TPKS
2. PKS minta larangan perzinaan dan LGBT diatur