JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berharap, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa disahkan DPR pada masa sidang mendatang.
Menurut dia, belum rampungnya pembahasan terkait RUU TPKS itu disebabkan adanya ganjalan dari pihak DPR, sehingga RUU tersebut belum dibawa ke rapat paripurna.
"Kita sudah bicara dengan Baleg, pemerintah siap untuk membahas bersama DPR. Soalnya ini RUU TPKS adalah usul inisiatif DPR. Di DPR masih ada ganjalan, sehingga belum dibawa ke rapat paripurna," ujar Yasonna kepada Kompas.com, Rabu (5/1/2022).
Mengingat pentingnya RUU tersebut, kata Yasonna, pemerintah berharap DPR mengesahkannya dalam masa sidang yang akan datang dan mengirimkannya ke presiden.
"Agar presiden mengeluarkan surpres (surat presiden) menunjuk menteri mewakili presiden untuk membahas RUU tersebut bersama DPR," kata dia.
Baca juga: Komnas Perempuan Harap Hasil Pembahasan RUU TPKS Tetap Komperhensif
Kendati demikian, Yasonna menyebut, pemerintah telah siap membahas RUU TPKS itu dengan pihak DPR.
Menkumham mengatakan, ia juga telah melakukan pembicaraan terkait RUU tersebut dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menindaklanjuti arahan presiden.
"Saya sudah bicara dengan Baleg, pemerintah siap untuk membahas bersama DPR. Soalnya ini RUU TPKS adalah usul inisiatif DPR," kata Yasonna.
Presiden Joko Widodo mengharapkan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa segera disahkan.
Menurut dia, keberadaan aturan hukum ini ke depannya penting dalam memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.
"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan," ujar Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022) sore.
"Sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata dia.
Baca juga: Menteri PPPA: Penetapan RUU TPKS Jadi RUU Inisiatif DPR Diharapkan Bisa Awal 2022
Kepala Negara mengatakan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian semua pihak.
Jokowi mengaku sudah mencermati dengan seksama proses RUU TPKS sejak pembentukannya pada 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR.
"Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Ham serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi konsultasi dengan DPR," kata Jokowi.
"Dalam pembahasan RUU tindak pidana kekerasan seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," ucap dia.
Baca juga: Puan Pastikan RUU TPKS Disahkan Saat Rapat Paripurna Usai Reses
Selain itu, Jokowi telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR.
Tujuannya supaya proses pembahasan bersama nantinya bisa lebih cepat.
"Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindangan pada korban kekerasan seksual," kata presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.