JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai tindakan polisi menguras bensin pengendara motor yang sudah ditilang bukan bentuk tindakan diskresi.
Menurut dia, pelanggaran lalu lintas sudah memiliki kerangka hukum yang jelas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas (Lalin) dan Angkutan Jalan.
“Menurut saya apa yang dilakukan polisi itu tidak bisa dikatakan sebagai diskresi karena yang terjadi adalah pelanggaran lalu lintas yang kerangka hukumnya jelas,” kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/1/2022).
Ia menjelasakan, diskresi diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Bivitri menegaskan, kewenangan diskresi seringkali terbit jika suatu program pemerintah tidak berjalan optimal atau mengarah kepada stagnasi akibat dari peraturan yang berlaku tidak lengkap atau tidak jelas.
Selain itu, ia menyebut, berdasarkan aturan pelanggar lalu lintas biasanya hanya dikenakan sanksi tilang.
Baca juga: Polri Dalami Video Viral Oknum Polisi Minta Durian untuk Ganti Tilang
Ia menambahkan, polisi bisa menyita kendaraan jika memang surat kelengkapan tidak lengkap.
Namun, penyitaan kendaraan itu bukan dalam arti bensin yang dikuras. Bivitri mengatakan, pengurasan bensin kendaraan dalam proses tilang tidak memiliki justifikasi.
“Kalau pun tujuannya untuk membuat motor tidak dikemudikan lagi, silahkan sesuai prosedur motornya atau surat-suratnya disita. Tapi bukan bensin dikuras, itu tdk ada justifikasinya,” ujar dia.
Sebelumnya, beberapa hari lalu beredar video di media sosial yang memperlihatkan polisi menilang sejumlah pengendara motor sport.
Selain menilang, polisi juga menguras bensin dari kendaraan tersebut.
Baca juga: KPAI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penerapan PTM 100 Persen
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi menilai, terkadang sebagai penegak hukum, polisi kerap dihadapkan dengan situasi yang mengharuskan melakukan diskresi.
“Sebagai aparat, polisi kadang dihadapkan pada situasi di mana harus lakukan diskresi kepolisian,” kata Firman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/1/2022).
Dalam video itu, perekam selaku orang yang ditilang sempat menanyakan tujuan polisi menguras tangki bensinnya.
Petugas kepolisian yang berada di video itu menyebutkan alasan tangki bensin dikuras agar motor tidak bisa jalan. Perekam pun heran karena polisi sudah menilang dirinya.
“Jadi ini dikuras dulu bensinnya, dikuras bensinnya biar enggak bisa jalan katanya, tapi tetap ditilang,” kata perekam dalam video itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.