JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta pemerintah mengevaluasi ketentuan yang menghilangkan hak orangtua untuk memilih opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sekolah online bagi anaknya.
Netty mengatakan, orangtua peserta didik semestinya memiliki hak penuh untuk memastikan pendidikan dan melindungi sang anak dari paparan Covid-19, tidak dipaksakan mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM).
"Pemerintah tidak boleh menghilangkan opsi untuk memilih PJJ tersebut karena yang menanggung dampak terbesarnya andaikan terpapar Covid-19 adalah si peserta didik dan keluarganya, bukan pemerintah," kata Netty dalam siaran pers, Selasa (4/1/2022) malam.
Menurut dia, kekhawatiran orangtua atas keselamatan anaknya mesti diakomodir oleh pemerintah dengan tetap menyediakan fasilitas untuk PJJ.
Baca juga: Cerita Orangtua Tak Izinkan Anak Ikut PTM meski Tak Ada Lagi Sekolah Online
Terlebih, berdasarakan temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah masih lemah karena minimnya pengawasan.
"Di sisi lain banyak sekolah yang fasilitas prokesnya tidak memadai. Jadi wajar apabila ada orangtua yang khawatir melepas anaknya untuk mengikuti PTM," ujar Netty.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, saat ini ada ancaman varian Omicron yang penyebarannya jauh lebih cepat dibandingkan varian lainnya.
Ia mengingatkan, status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta pun sudah meningkat ke level 2.
"Jadi rasanya aneh kalau orangtua dipaksa melakukan PTM, padahal alasan untuk melakukan PJJ demi kehati-hatian itu juga sangat kuat," kata dia.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Jumeri mengatakan mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1, 2 dan 3 wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Baca juga: Gelar PTM 100 Persen, Pihak SMAN 23 Jakarta Akui Ada Kerumunan Siswa Saat Pulang Sekolah
Jumeri menjelaskan saat ini tidak ada daerah yang masuk ke dalam level merah atau level 4. Hampir semua daerah yang ada di berbagai wilayah Indonesia masuk ke dalam level dua dan level satu.
“Sementara sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi, data kami mencatat sebanyak 81 persen dari 4,5 juta atau sebanyak 3,606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi. Bahkan 72 persen atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis 2,” kata Jumeri pada webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022, Senin (3/1/2022).
Kemudian, pengaturan PTM terbatas tahun 2022 yang selanjutnya adalah terkait izin orangtua.
Ia mengatakan orangtua/wali peserta didik hanya dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.