Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI: 207 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual, Mayoritas di Sekolah Berasrama

Kompas.com - 05/01/2022, 08:13 WIB
Mutia Fauzia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap, sebanyak 207 anak menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual di satuan pendidikan sepanjang tahun 2021.

Dari jumlah korban tersebut, mayoritas kasus terjadi di sekolah berasrama dengan sebagian besar pelaku adalah guru atau tenaga pendidik.

"Total jumlah anak korban adalah 207 orang, dengan rincian 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki," ujar Komisoner KPAI Retno Listyarti dalam siaran pers yang diterima, Rabu (5/1/2021).

Berdasarkan catatan tahunan KPAI, kasus kekerasan seksual menimpa anak dengan rentang usia mulai dari 3 - 17 tahun, dengan rincian usia PAUD atau TK 4 persen, usia SD/MI 32 persen, usia SMP/MTS 36 persen, dan usia SMA/MA 28 persen.

Baca juga: Jokowi: Kekerasan Seksual pada Perempuan Harus Segera Ditangani

Sepanjang tahun 2021 lalu, secara keseluruhan ada 18 kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh 19 pelaku, dengan keseluruhan pelaku adalah laki-laki.

Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 12 di antaranya atau sebesar 16,66 persen terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school.

"Seluruh pelaku adalah laki-laki. Namun, untuk korban ada anak laki-laki maupun anak perempuan," jelas Retno.

Dari sisi pelaku, seperti yanag telah disebutkan sebelumnya, sebagian besar dilakukan oleh guru atau pendidik. Rinciannya, sebanyak 10 orang pelaku kekerasan seksual adalah guru dan 4 orang kepala sekolah atau pimpinan pondok pesantren. Sisanya adalah pengasuh, tokoh agama, dan pembina asrama.

Modus yang digunakan oleh pelaku pun beragam, mulai dari menawari korban mendapat nilai tinggi, diiming-imingi menjadi polwan, bermain game online di tablet pelaku, sampai meminta korban untuk memijat namun diraba raba bagian intimnya.

Baca juga: Arahan Lengkap Jokowi soal Percepatan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

"Pelaku meminta korban menyapu gudang namun kemudian dicabuli di dalam gudang, mengancam memukul korban jika menolak, mengeluarkan dalil-dalil harus nurut pada guru, dan dalih terapi alat vital yang bengkok," jelas Retno.

Untuk itu, KPAI pun mendorong Kementerian Agama memiliki peraturan menteri seperti Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Aturan tersebut dibuat untuk memastikan adanya sistem pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual.

Selain itu, KPAI juga mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kemenag untuk membangun sistem perlindungan terhadap peserta didik selama di lingkungan pendidikan dengan sistem berlapis.

"Terutama pada satuan pendidikan berasrama atau boarding scholl. Peraturan menteri harus disertai penanganan dan penindakan kepada para pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan," kata Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com