Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Penetapan Tersangka Bahar bin Smith Terkait Laporan di Polda Metro Jaya yang Dilimpahkan ke Polda Jabar

Kompas.com - 05/01/2022, 07:11 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Bahar bin Smith (BS) dan satu orang berinisial TR sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menjelaskan penetapan tersangka ini berawal dari adanya pihak yang melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021.

“Proses ini seperti kita ketahui berdasarkan LP yang dilaporkan di PMJ (Polda Metro Jaya) tanggal 17 Desember 2021 lalu,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Kemudian, laporan ini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dengan pertimbangan kejadian perkara dalam laporan itu di wilayah Jawa Barat.

Dalam pelaporan itu, menurut Ramadhan, Bahar bin Smith dilaporkan karena kegiatan ceramah yang dilakukan tanggal 11 Desember 2021 di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Bahar bin Smith Protes Ditahan, Polri: Silakan Tempuh Jalur Hukum

“Laporan polisi tersebut terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja, menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, itu laporan polisinya,” ujar dia.

Ramadhan melanjutkan, video ceramah itu kemudian diunggah oleh TR ke akun media sosial Youtube dan diviralkan.

“Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong kemudian diupload oleh saudara TR ke dalam 1 akun youtube dan selanjutnya disebarkan,” ucapnya.

Namun, Ramadhan masih belum menjelaskan secara spesifik konten dari berita bohong yang disebarkan Bahar dan TR.

“Kontennya itu penyebaran berita bohong ya. Isinya nanti temen-temen cari sendiri ya gitu,” kata dia.

Menurut Ramadhan, secara keseluruhan sudah 52 saksi diperiksa hingga proses Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah barang bukti juga sudah disita oleh polisi.

Baca juga: Sindir Bahar bin Smith, Politisi PKB: Peristiwa Hukum Dibawa ke Sentimen SARA...

“Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli,” ucapnya.

Laporan ke Polda Metro Jaya

Adapun Polda Metro Jaya pernah mengungkapkan, ada dua laporan terhadap Bahar bin Smith yang diterima kepolisian pada pertengahan Desember 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, laporan pertama diterima pada 7 Desember 2021. Bahar dilaporkan bersama Eggi Sudjana atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.

Sementara pada laporan yang diterima pada 17 Desember 2021, hanya nama Bahar yang dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian.

"Pada 7 Desember itu yang dilaporkan dua orang, Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith, dan 17 Desember yang dilaporkan Bahar bin Smith," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Polisi Sebut Bahar bin Smith Ditahan agar Tak Hilangkan Barang Bukti

"Pelaporan terkait dengan terkait hal ujaran kebenjian dan sifat menimbulkan permusuhan dan SARA," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPTK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com