Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan 2022, Penjabat Diminta Bisa Kerja Sama dengan DPRD

Kompas.com - 04/01/2022, 20:31 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa jabatan 101 kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bakal habis pada 2022 ini.

Berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kekosongan kursi kepala daerah tersebut bakal diisi lewat pengangkatan penjabat kepala daerah.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunisa Nur Agustyati mengatakan, penjabat kepala daerah yang ditunjuk harus bisa berkoordinasi dengan parlemen daerah.

Ia mengatakan, hal ini berkaitan dengan proses legislasi dalam hal pembentukan peraturan daerah.

"Kalau berdasarkan undang-undang, syarat (penjabat kepala daerah) adalah pejabat dengan posisi madya atau pratama. Tentu selain itu diperlukan kemampuan untuk bisa bekerja sama dengan parlemen di daerah. Karena nanti salah satu kerjanya adalah bersama DPRD membuat Perda," ujar dia ketika dihubungi, Selasa (4/1/2021).

Baca juga: 101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan Tahun Ini, Siapa Penggantinya jika Tanpa Pilkada?

Untuk diketahui, berdasarkan data Kemendagri, 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 ini. Dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya adalah gubernur. Kemudian, 76 bupati dan 18 wali kota.

Khoirunnisa pun menjelaskan, penjabat kepala daerah yang ditunjuk tersebut dari sisi kewenangan tak akan jauh berbeda dengan kepala daerah definitif.

Namun demikian, otoritas dari penjabat kepala daerah tersebut tak sebesar pejabat definitif.

"Jadi ada batasan-batasannya, misal kalau pejabat sementara, itu nggak bisa misal mengubah kebijakan yang lama seperti itu. Itu memang batasannya di seputuran itu, tapi secara umum tetap sama," kata dia.

Sempat diberitakan Kompas.com, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik pernah menjelaskan, penjabat memiliki kewenangan penuh seperti kepala daerah.

"Kami ingin katakan di dalam Pasal 201, PJ itu kewenangannya full," kata Akmal pada 17 Februari 2021 lalu.

Akmal mengatakan, ada empat jenis pengganti kepala daerah yang bisa digunakan untuk mengisi kekosongan jabatan. Adapun empat jenis pengganti itu adalah pelaksana harian (Plh), kemudian pejabat sementara (PjS), pelaksana tugas (Plt) dan PJ. Terkait Plh dan PJS, kata Akmal memang memiliki kewenangan yang terbatas tidak penuh seperti kepala daerah.

Baca juga: 101 Wilayah Bakal Alami Kekosongan Kepala Daerah, Komisi II: Tak Boleh Jadi Batalion Politik

Sementara PJ dan Plt memiliki kewenangan yang penuh dan sama seperti kepala daerah. Dengan demikian pelaksanaan pemerintahan daerah akan bisa berjalan sama seperti masih ada kepala daerah.

"Jadi untuk PJ dan Plt ini full kewenangannya. Sementara untuk Pjs dan Plh memang terbatas kewenangannya. Jadi tidak bisa disamakan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com