JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia selama 14 hari, yakni 4-17 Januari 2022.
Menyusul kebijakan tersebut, terbit Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 dan 02 Tahun 2022. Beleid itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 3 Januari 2022.
Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali salah satunya memuat tentang pembatasan pintu masuk penumpang internasional di jalur udara, laut, dan darat.
Disebutkan bahwa pintu masuk melalui jalur udara kini dibuka di 6 bandara yang tersebar di sejumlah titik. Sebelumnya, pintu masuk melalui jalur udara hanya tersedia di 3 titik.
Baca juga: Kasus Omicron Paling Banyak dari Perjalanan Luar Negeri, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Negara
Keenam titik tersebut yakni:
1. Bandara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten;
2. Bandara Juanda di Sidoarjo Provinsi JawaTimur;
3. Bandara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali;
4. Bandara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau;
5. Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau;
6. Bandara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Kemudian, dalam aturan yang sama disebutkan, pintu masuk jalur laut di Bali dan Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
"Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a)
sampai dengan huruf b) dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian
Perhubungan/Satuan Tugas Penanganan Covid-19/kementerian/lembaga terkait," bunyi Inmendagri.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali 4-17 Januari, Ini Aturan Masuk Mal dan Bioskop
Adapun Inmendagri Nomor 02 Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali juga mengatur hal serupa.
Aturan tersebut memuat ketentuan tentang pintu masuk WNI pelaku perjalanan internasional melalui jalur udara yang tersebar di 6 titik bandara.
Disebutkan pula dalam Inmendagri bahwa pintu masuk jalur laut bagi WNI dari luar negeri melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau, serta Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.
Lalu, untuk pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Khusus bagi WNA yang masuk ke Indonesia, pintu masuk jalur udara hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta di Provinsi Banten, Bandara Juanda di Provinsi Jawa Timur, dan Bandara Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.
Kemudian, pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar atau kapal layar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.