Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Yakin DAK Lampung Tengah Disetujui Usai Pemberian Fee ke Azis Syamsuddin

Kompas.com - 03/01/2022, 22:32 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman meyakini persetujuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah senilai Rp 25 miliar disetujui karena telah memberikan fee pada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Menurut Taufik pihaknya memberikan commitment fee senilai total Rp 2,085 miliar untuk Azis melalui dua orang kepercayaannya, Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.

Taufik hadir sebagai saksi untuk Azis yang berstatus terdakwa atas dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah Terima Fee Terkait DAK Lampung Tengah

“Usulan proyek (DAK) itu karena apa sehingga dikabulkan Rp 25 miliar?,” tanya hakim anggota Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/3/2022).

“Kalau saya yakin karena pemberian uang komitmen itu,” jawab Taufik.

Adapun pemberian uang Rp 2,085 miliar diberikan pada pertengahan Juli 2017 di Jakarta.

Saat itu Taufik hadir ke Jakarta karena undangan dari Edy.

Edy menjanjikan Taufik untuk mempertemukannya dengan Azis. Namun pertemuan itu tidak terjadi karena Azis menghadiri rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR hingga malam hari.

Namun pemberian fee itu dibantah oleh Azis. Ia mengklaim tak pernah mempekerjakan Edy dan Aliza.

Azis pun menyebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), penentuan nominal DAK bukan wewenang Banggar DPR.

Baca juga: Saksi Sebut Fee DAK Lampung Tengah untuk Azis Syamsuddin Didapat dari Calon Peserta Proyek

“Posisi DPR itu sebagai Pimpinan Badan Anggaran tidak mempunyai kewenangan menentukan besarannya (DAK),” sebut Azis.

Adapun keterkaitan perkara dugaan korupsi DAK Lampung Tengah menjadi kasus yang menjerat Azis saat ini.

Jaksa menduga Azis dan Aliza memberi suap Rp3,6 miliar ke eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain agar tidak terseret dalam kasus tersebut. Sebab kasus itu sedang dalam proses penyelidikan oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com