JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman meyakini persetujuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah senilai Rp 25 miliar disetujui karena telah memberikan fee pada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Menurut Taufik pihaknya memberikan commitment fee senilai total Rp 2,085 miliar untuk Azis melalui dua orang kepercayaannya, Aliza Gunado dan Edy Sujarwo.
Taufik hadir sebagai saksi untuk Azis yang berstatus terdakwa atas dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah Terima Fee Terkait DAK Lampung Tengah
“Usulan proyek (DAK) itu karena apa sehingga dikabulkan Rp 25 miliar?,” tanya hakim anggota Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/3/2022).
“Kalau saya yakin karena pemberian uang komitmen itu,” jawab Taufik.
Adapun pemberian uang Rp 2,085 miliar diberikan pada pertengahan Juli 2017 di Jakarta.
Saat itu Taufik hadir ke Jakarta karena undangan dari Edy.
Edy menjanjikan Taufik untuk mempertemukannya dengan Azis. Namun pertemuan itu tidak terjadi karena Azis menghadiri rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR hingga malam hari.
Namun pemberian fee itu dibantah oleh Azis. Ia mengklaim tak pernah mempekerjakan Edy dan Aliza.
Azis pun menyebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), penentuan nominal DAK bukan wewenang Banggar DPR.
Baca juga: Saksi Sebut Fee DAK Lampung Tengah untuk Azis Syamsuddin Didapat dari Calon Peserta Proyek
“Posisi DPR itu sebagai Pimpinan Badan Anggaran tidak mempunyai kewenangan menentukan besarannya (DAK),” sebut Azis.
Adapun keterkaitan perkara dugaan korupsi DAK Lampung Tengah menjadi kasus yang menjerat Azis saat ini.
Jaksa menduga Azis dan Aliza memberi suap Rp3,6 miliar ke eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain agar tidak terseret dalam kasus tersebut. Sebab kasus itu sedang dalam proses penyelidikan oleh KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.