JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian mendeteksi terjadinya peretasan pada situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Akibat peretasan tersebut, situs resmi Ditjen Imigrasi dengan website www.imigrasi.go.id tidak dapat diakses.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyampaikan, masyarakat yang menggunakan layanan keimigrasian tidak perlu khawatir data-data yang sudah diinput terdampak peretasan.
"Peretasan website resmi Ditjen Imigrasi ini sedang kami tindak lanjuti,” ujar Angga, melalui siaran pers, Senin (3/12/2021)
"Untuk data-data pemohon layanan keimigrasian tetap aman terlindungi," kata dia.
Kendati demikian, ujar Angga, situs yang digunakan untuk membuat permohonan visa dengan website visa-online.imigrasi.go.id tetap bisa digunakan.
Baca juga: Ini 3 Kantor Imigrasi yang Bisa Layani Pengguna M-Paspor
Selain itu, situs izin tinggal dengan alamat website tinggal-online.imigrasi.go.id juga tetap dapat diakses seperti biasa.
“Kami upayakan agar website segera berfungsi normal." ucap Angga.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, hingga berita ini ditulis, situs resmi Ditjen Imigrasi belum dapat diakses.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.