JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi bernama Aan Riyanto menyebut comitment fee Rp 635 juta yang diserahkan pihaknya untuk mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui Kader Partai Golkar Aliza Gunado didapatkan dari beberapa kontraktor calon peserta proyek.
Aan merupakan mantan Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah.
Ia dihadirkan sebagai saksi atas kasus dugaan suap perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Azis.
“Saudara mengumpulkan uang dari para rekanan atau kontraktor atas perintah siapa?,” tanya hakim anggota Fahzal Hendri.
Baca juga: Bantah Saksi soal Pemberian Fee, Azis Syamsuddin: Saya Tak Punya Adik Kandung
Aan menjawab bahwa pengumpulan uang itu merupakan perintah dari mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.
“Apa perintahnya? Uang apa itu?,” cecar Fahzal.
“(Mengumpulkan) Ijon atau setoran untuk dapat proyek di Lampung Tengah,” tutur Aan.
Padahal, lanjut Aan, proses lelang penggarapan proyek di Lampung Tengah belum dilakukan.
“Ini dimainkan lelangnya?,” kata Fahzal.
“Tidak tahu yang mulia,” imbuh Aan.
Dalam persidangan melalui keterangan Aan dan Taufik disebutkan pihaknya memberi uang senilai Rp 2,085 miliar untuk Azis melalui dua orang kepercayaannya Aliza dan Edy Sujarwo.
Taufik menerangkan uang itu diberikan agar pengajuan anggaran DAK Lampung Tengah senilai Rp 25 miliar segera dicairkan.
Pasalnya saat itu Azis menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Namun dalam persidangan yang sama Azis membantah kesaksian itu.
Ia mengaku tak pernah menerima uang tersebut dan menunjuk Edy dan Aliza sebagai anak buahnya.
Baca juga: Azis Syamsuddin Bantah Terima Fee Terkait DAK Lampung Tengah
Dalam perkara ini Azis didakwa memberi suap senilai total Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Suap itu diduga jaksa agar Azis tidak terseret dalam perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah yang sedang dalam proses penyelidikan di KPK.
Pada dakwaan jaksa Azis tidak sendiri dalam memberi suap itu, tapi juga dibantu oleh Aliza.
Keduanya diduga tak ingin dijadikan sebagai tersangka atas perkara DAK di Lampung Tengah tahun 2017.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.