"Awal Tahun Anggaran (TA) 2022 harus tersedia laporan komprehensif pelaksanaan program, kegiatan sesuai tupoksi masing-masing unit kerja,” ucap Gus Halim.
Selain itu, lanjut dia, diwajibkan pula ketersedian laporan utuh pelaksanaan koordinasi dan sinergi di internal Kemendesa PDTT maupun dengan pihak eksternal.
Baca juga: Kemendesa PDTT Buka Seleksi Duta Digital untuk Berbagai Lulusan, Cek Syaratnya!
Pihak eksternal itu seperti pemerintah daerah (pemda), mitra pembangunan dan desa, disertai output, target dampak dan pencapaiannya. Hal ini termasuk di dalamnya zona integritas dan survei penilaian integritas.
Agar segala kegiatan tersebut berjalan baik, Gus Halim mengatakan, Kemendesa PDTT akan terus melatih ASN lebih terampil.
Terutama melatih ASN agar dapat menjawab pertanyaan publik, tegas menyelesaikan pendaftaran badan usaha milik desa (BUMDes), dan cepat mengirimkan data dan informasi yang dibutuhkan publik.
Baca juga: ASN Bisa Jadi Komcad, Menpan RB: Masih Banyak yang KKN hingga Radikal
Sebagai informasi, dalam kegiatan rapim tersebut Gus Halim didampingi Wakil Mendes (Wamendes) PDTT Budi Arie Setiadi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Taufik Madjid.
Sebelumnya, ia menjadi pembina apel pagi gabungan yang juga diikuti secara langsung oleh Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi, Sekjen Taufik Madjid, Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama termasuk seluruh pegawai di lingkungan Kemendesa PDTT secara virtual.