Sebab, ia mengungkap, masih banyak ASN yang tidak disiplin, mulai dari menyalahgunakan wewenang hingga terpapar paham radikal.
"Saya tiap bulan rapat Bapek (Badan Pertimbangan Kepegawaian) adas aja masalah yang kita berhentikan, kita nonjobkan karena tidak profesional, tidak taat asas," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/12/2021).
"Masih ada penyalahgunaan wewenang, masih ada pengguna narkoba, masih ada terkena paham radikalisme, masih banyak KKN, itu kan harus didisiplinkan," tuturnya.
Baca juga: Tujuh Gubernur Habis Masa Jabatan pada 2022, Siapa Saja Mereka?
Tjahjo mengatakan, ASN harus disiplin, profesional, taat pada perintah, dan memahami dasar negara.
Sikap itu diharapkan terbentuk salah satunya dari pelatihan sebagai komponen cadangan.
"Semua ada aturannya. Mereka digaji negara, digaji oleh rakyat untuk melayani masyarakat, tapi seenaknya sendiri kan enggak bisa," ujarnya.
Baca juga: 101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan pada 2022, Ini Daftarnya
Menurut Tjahjo, komisi cadangan menjadi salah satu program Kementerian Pertahanan. Beberapa waktu lalu ribuan komponen cadangan pun ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Oleh karena itu, Tjahjo mengaku tak mempersoalkan program tersebut bagi ASN sekalipun Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Enggak apa-apa, biar aja, kalau nanti MK ada putusan ya bisa kita evaluasi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Menpan RB menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 itu diteken Tjahjo pada 27 Desember 2021.
Baca juga: Presiden Jokowi Putuskan Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari 2022
Melalui SE tersebut, ASN didorong untuk berperan serta mengikuti pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.
Namun demikian, Tjahjo menegaskan bahwa pelatihan komponen cadangan bagi ASN bersifat sukarela dan tidak wajib.
"Program pelatihan komponen cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti,” kata Tjahjo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.