"Enggak apa-apa, biar aja, kalau nanti MK ada putusan ya bisa kita evaluasi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Menpan RB menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 itu diteken Tjahjo pada 27 Desember 2021.
Baca juga: Presiden Jokowi Putuskan Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari 2022
Melalui SE tersebut, ASN didorong untuk berperan serta mengikuti pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.
Namun demikian, Tjahjo menegaskan bahwa pelatihan komponen cadangan bagi ASN bersifat sukarela dan tidak wajib.
"Program pelatihan komponen cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti,” kata Tjahjo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.