JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dispensasi karantina untuk pejabat belum dibahas kembali oleh pemerintah.
Hal ini menanggapi penegasan Presiden Joko Widodo yang meminta tidak ada lagi dispensasi dalam pelaksanaan karantina.
"(dispensasi untuk pejabat) belum, belum," ujar Budi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/1/2022).
"Itu mesti tanya Pak Kepala Satgas. Kan tupoksinya tupoksi beliau," lanjutnya.
Baca juga: Soal Karantina, Luhut: Kita Tidak Bisa Memberikan Diskresi Kebanyakan Lagi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan semua pihak terkait agar jangan mengakomodasi dispensasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang baru tiba di Indonesia.
Jokowi pun menegaskan, pemberian dispensasi karantina secara berbayar yang melibatkan oknum tertentu tidak boleh terjadi lagi.
"Saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi," ujarnya saat membuka rapat evaluasi PPKM di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin.
Pasalnya, kata presiden, saat ini telah terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 akibat penularan varian Omicron.
Menurut Jokowi, kenaikan ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor (imported case).
Oleh karenanya dia berharap agar BIN dan Polri betul-betul mengawasi proses karantina pelaku perjalanan internasional.
Adapun menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan alasan pemerintah memberikan diskresi kepada pejabat setingkat eselon I ke atas untuk menjalani karantina mandiri sepulang dari tugas dinas ke luar negeri.
Wiku mengatakan, pemberian diskresi tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap bisa dijalankan oleh pejabat tersebut.
"Ini semata-mata adalah untuk memastikan pelayanan publik dapat tetap dijalankan tugasnya untuk kepentingan masyarakat," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada pertengahan Desember 2021.
Wiku mengatakan, diskresi karantina mandiri tersebut diberikan secara terbatas dan selektif karena pemerintah berupaya memperkecil importasi kasus.
Selain itu, ia mengatakan, pemberian diskresi hanya berlaku untuk individu.
Baca juga: Menkes: Kasus Covid-19 Varian Omicron di Indonesia Relatif Lebih Rendah Dibandingkan Negara Lain
"Untuk itu pemerintah meminta pada siapapun yang memiliki kewenangan mengajukan diskresi agar menjalankan haknya secara bertanggung jawab mengingat setiap pelaku perjalanan internasional memiliki risiko tertular yang sama," ujarnya.
Lebih lanjut, Wiku mengatakan, selain menjalani karantina mandiri, pejabat setingkat eselon I sudah wajib melaporkan kondisi kesehatan dan melakukan tes Covid-19.
"Dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.