JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi bernama Taufik Rahman mengaku memberi uang Rp 635 juta ke mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tahun 2017 setelah Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah disetujui.
Uang itu diberikan Taufik melalui Edy Sujarwo dan Aliza Gunado yang mengaku sebagai orang kepercayaan Azis.
Taufik merupakan saksi untuk Azis yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penyerahan uang itu tadi yang Rp 635 juta itu bagaimana?” tanya hakim anggota Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/1/2022).
“Itu setelah tahu bahwa Lampung Tengah dapat porsi DAK Rp 25 miliar,” jawab Taufik.
Baca juga: Dikonfrontasi dalam Sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Beda Keterangan dengan 3 Saksi
Penyerahan uang itu dilakukan pertengahan Juli 2017.
Saat itu, Taufik mengaku berada di hotel dan berbincang dengan Edy. Sementara itu, uang Rp 635 juta diserahkan oleh Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto.
Lalu, Fahzal mempertanyakan kepastian uang tersebut sampai ke tangan Azis.
Taufik menyebut uang itu telah diterima oleh Azis dari informasi Edy.
“Dia bilang (uang) sudah diserahkan ke Vio’s Kitchen,” ucap Taufik.
“Vio’s Kitchen itu kan tempat, kalau orangnya siapa?” cecar Fahzal.
“Menurut Jarwo diserahkan ke adiknya Pak Azis bernama Vio,” kata Taufik.
Dalam perkara ini, Taufik dan Aan yang dihadirkan sebagai saksi menyebut telah memberina commitment fee untuk Azis melalui Edy dan Aliza senilai Rp 2,085 miliar.
Baca juga: Bantah Beri Suap pada Eks Penyidik KPK, Aliza Gunado: Saya Saja ke Sini Minta Reimburse
Uang itu diberikan agar nilai Rp 25 miliar yang diajukan untuk DAK Lampung Tengah bisa disetujui.
Kala itu, Azis menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR.