JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Alifudin meminta semua pihak tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19 terutama varian Omicron di Indonesia.
Alifudin mengatakan, kewaspadaan itu harus ditingkatkan menyusul diberlakukannya pembelajaran tatap muka yang dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kami minta tetap waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan apabila PTM 100 persen tetap dilakukan," kata Alifudin saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Kemendikbud: 59 Persen Sekolah di Indonesia Bisa Gelar PTM Kapasitas 100 Persen
Politikus PKS itu menyadari bahwa pelaksanaan sekolah tatap muka memang dirindukan. Selain itu, banyak pihak juga sudah merasa jenuh dengan sekolah online selama pandemi melanda.
Hanya saja, kata dia, harus dipastikan terlebih dahulu terkait kesiapan menjalankan PTM 100 persen.
Kesiapan itu di antaranya mulai dari tenaga pengajar dan perangkat satuan pendidikan harus sudah divaksinasi Covid-19.
"Selain itu, siswa yang sudah memenuhi syarat vaksin juga sudah divaksinasi. Agar semua pihak merasa tenang dalam melakukan PTM," ucap dia.
Baca juga: Pelaksanaan PTM 100 Persen di Bawah Ancaman 136 Kasus Omicron di Indonesia
Di sisi lain, Alifudin meminta pemerintah harus lebih gencar dalam melakukan vaksinasi Covid-19 terutama untuk tenaga pendidik serta peserta didik berusia 6-11 tahun.
Lebih lanjut, ia menekankan agar Pemprov DKI maupun pemerintah daerah (Pemda) lain yang akan menerapkan PTM 100 persen lebih berhati-hati.
Menurutnya, pelaksanaan PTM 100 persen itu sejatinya dapat dimulai secara bertahap.
Baca juga: Presiden Jokowi Putuskan Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari 2022
"Bisa kita mulai secara bertahap dari 50 persen kehadiran dan seterusnya. Serta melakukan screening rutin demi mencegah klaster baru Covid-19 terutama Varian Omicron," pungkasnya.
Diberitakan, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar PTM setiap hari dengan jumlah siswa setiap kelas mencapai 100 persen dari kapasitas.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tertanggal 21 Desember Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022).
"Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.