Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wajib PTM, PGRI Soroti Vaksinasi Siswa yang Belum 100 Persen

Kompas.com - 03/01/2022, 16:17 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan semua satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas per Januari 2022.

Di sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, bahkan sekolah sudah diizinkan untuk menerapkan PTM 100 persen setiap hari.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menjelaskan, pemerintah telah lebih siap untuk menerapkan PTM.

Meski demikian, menurut dia, seharusnya untuk wilayah seperti DKI Jakarta yang telah menerapkan PTM 100 persen, cakupan vaksinasi untuk siswa sudah mencapai 100 persen.

Baca juga: Sidak PTM di SDN 17 Cempaka Putih, Kasudin Temukan Pelanggaran Prokes

"Bagi saya memang karena itukan kebutuhan untuk tatap muka, saya kira pemerintah lebih siap, saya melihatnya. Kemudian bagi saya terutama, itu kan di DKI sudah 100 persen PTM, sehingga kalau saya harapannya siswanya sudah harus 100 persen sudah divaksin, apalagi yang kelas bawah paling rentan," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Senin (3/1/2022).

Ia pun meminta agar proses vaksinasi baik untuk guru dan anak sekolah bisa dipercepat. Sehingga, proses kegiatan PTM bisa berjalan secara aman.

"Untuk usia 6-11 tahun sudah mulai divaksin, guru baru 50 persen, jadi itu. Saya harapannya herd immunity 60-70 persen (guru sudah vaksinasi) itu bisa dicapai, untuk vaksinasi guru dan siswa dipercepat, itu catatan saya," ujar Unifah.

Adapun diberitakan Kompas.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek Jumeri mengungkapkan, sebanyak 99 persen sekolah di Indonesia sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Sementara itu, sekitar 59 persen sekolah sudah bisa melakukan PTM 100 persen atau dengan kapasitas penuh.

“99 persen satuan pendidikan kita sudah bisa PTM, 60 persen di antaranya (bisa) 100 persen PTM,” kata Jumeri dalam Webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022.

Baca juga: Wagub DKI: 97,2 Persen Sekolah di Jakarta Berlakukan PTM 100 Persen

Aturan soal PTM terbatas tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SKB 4 Menteri tersebut ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2021.

Lewat SKB, pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 bisa dilakukan secara tatap muka maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ). Orangtua berhak memutuskan untuk mengikuti tatap muka atau PJJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com