JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan semua satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas per Januari 2022.
Di sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, bahkan sekolah sudah diizinkan untuk menerapkan PTM 100 persen setiap hari.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menjelaskan, pemerintah telah lebih siap untuk menerapkan PTM.
Meski demikian, menurut dia, seharusnya untuk wilayah seperti DKI Jakarta yang telah menerapkan PTM 100 persen, cakupan vaksinasi untuk siswa sudah mencapai 100 persen.
Baca juga: Sidak PTM di SDN 17 Cempaka Putih, Kasudin Temukan Pelanggaran Prokes
"Bagi saya memang karena itukan kebutuhan untuk tatap muka, saya kira pemerintah lebih siap, saya melihatnya. Kemudian bagi saya terutama, itu kan di DKI sudah 100 persen PTM, sehingga kalau saya harapannya siswanya sudah harus 100 persen sudah divaksin, apalagi yang kelas bawah paling rentan," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com, Senin (3/1/2022).
Ia pun meminta agar proses vaksinasi baik untuk guru dan anak sekolah bisa dipercepat. Sehingga, proses kegiatan PTM bisa berjalan secara aman.
"Untuk usia 6-11 tahun sudah mulai divaksin, guru baru 50 persen, jadi itu. Saya harapannya herd immunity 60-70 persen (guru sudah vaksinasi) itu bisa dicapai, untuk vaksinasi guru dan siswa dipercepat, itu catatan saya," ujar Unifah.
Adapun diberitakan Kompas.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek Jumeri mengungkapkan, sebanyak 99 persen sekolah di Indonesia sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Sementara itu, sekitar 59 persen sekolah sudah bisa melakukan PTM 100 persen atau dengan kapasitas penuh.
“99 persen satuan pendidikan kita sudah bisa PTM, 60 persen di antaranya (bisa) 100 persen PTM,” kata Jumeri dalam Webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022.
Baca juga: Wagub DKI: 97,2 Persen Sekolah di Jakarta Berlakukan PTM 100 Persen
Aturan soal PTM terbatas tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
SKB 4 Menteri tersebut ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2021.
Lewat SKB, pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 bisa dilakukan secara tatap muka maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ). Orangtua berhak memutuskan untuk mengikuti tatap muka atau PJJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.