Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PAN-RB: Integrasi atau Tidak, Penataan LBM Eijkman Harus Dilakukan

Kompas.com - 03/01/2022, 15:30 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan, penataan organisasi dan sumber daya manusia (SDM) di Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman cepat atau lambat memang harus dilakukan.

Hal ini sesuai dengan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur hanya ada dua pilihan status pegawai pada instansi pemerintah, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Aturan ini berlaku paling lambat 2023.

"Terlepas dari ada integrasi atau tidak, cepat atau lambat, penataan organisasi atau SDM di Lembaga Eijkman memang harus dilakukan," kata Tjahjo kepada Kompas.com, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Sejarah Eijkman, Lembaga yang Dilebur ke BRIN dan Tuai Kontroversi

Tjahjo pun berpendapat, peleburan manajemen dan pengelolaan LBM Eijkman menjadi bagian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merupakan bentuk penguatan organisasi.

Lembaga itu kini berganti nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman. Perubahan manajemen LBM Eijkman menjadi PRBM Eijkman BRIN sudah dilakukan sejak September.

"Penataan organisasi dari LBM Eikjman menjadi PRBM menurut pandangan saya justru merupakan penguatan organisasi, dari semula yang hanya merupakan unit proyek menjadi unit permanen instansi pemerintah, merupakan bagian dari struktur BRIN," ucapnya.

Kendati begitu, Tjahjo mengamini lima opsi yang ditawarkan BRIN untuk para ilmuwan yang tergabung di LBM Eijkman memerlukan proses dan waktu sesuai siklus penerimaan CPNS/CPPPK yang akan dilaksanakan tahun ini.

Karena itu, dia menyarankan agar pegawai honorer periset yang sebelumnya bekerja di LBM Eijkman tetap diberi kesempatan bekerja sampai proses perekrutan melalui jalur CPNS/CPPPK selesai.

"Sedang untuk honorer periset yang belum S3 akan difasilitasi menempuh pendidikan S3 by research saya kira merupakan langkah yang bijaksana dari BRIN. Lalu, untuk honorer nonperiset sebagian akan diambil menjadi pegawai RSCM sesuai kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan, dan sebagian lagi akan menjadi tenaga alih daya BRIN," ujar Tjahjo.

"Rasanya tidak ada masalah," imbuhnya.

Adapun lima opsi yang ditawarkan BRIN kepada ilmuwan LBM Eijkman, yaitu pertama, PNS periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti. Jumlahnya 17 orang.

Kedua, tenaga honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021. Jumlahnya 1 orang.

Baca juga: Eijkman dan Kisah Heroik Achmad Mochtar yang Dieksekusi Jepang...

Ketiga, tenaga honorer periset usia di bawah 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021. Jumlahnya 2 orang.

Keempat, tenaga honorer periset non-S3 melanjutkan studi dengan skema by research dan research assistantship (RA). Jumlahnya sekitar 68 orang.

Kelima, tenaga honorer nonperiset: diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan sebagai pemilik aset.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI

Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Juga Dilaporkan Korban ke Puspom TNI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com