JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kriteria kabupaten/kota yang dapat melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster.
Budi mengatakan, kabupaten/kota harus memenuhi kriteria yaitu memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama mencapai 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2021).
Baca juga: Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari untuk Usia di Atas 18 Tahun
Budi mengatakan, Presiden Jokowi memutuskan vaksinasi booster dimulai pada 12 Januari 2021.
Menurut dia, vaksin booster akan diberikan untuk kelompok usia di atas 18 tahun sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Selain itu, vaksin booster diberikan dengan jangka waktu di atas 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.
"Kita identifikasi ada sekitar 21 juta sasaran di bulan Januari yang sudah masuk ke kategori ini," ujar dia.
Baca juga: Menkes: Sampai Januari, Ada 21 Juta Orang Sasaran Vaksinasi Booster
Terkait jenis vaksin Covid-19 yang digunakan dalam vaksinasi booster, Budi mengatakan, akan ditentukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Ada yang homologus atau jenisnya sama, ada yang heterologus jenis vaksinnya berbeda. Mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputus kan tanggal 10 sesudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.