Selanjutnya, katagori D atau sekolah di wilayah PPKM level 3 yang capaian vaksinasi tenaga pendidiknya lebih dari 40 persen dan jumlah dosis kedua bagi lansia mencapai 10 persen, bisa melakukan PTM 50 persen dengan maksimal durasi 4 jam.
“Ini (katagori D) mencakup 25.993 atau 6 persen, mengasuh 2.631.943 peserta didik,” kata Jumeri.
Sementara, untuk wilayah PPKM level 3 di mana cakupan vaksinasi bagi tenaga pendidiknya masih di bawah 40 persen dan vaksinasi lansianya di bawah 10 persen, masuk dalam katagori E.
Baca juga: Anggota Komisi X Minta Jam Belajar Ditambah Dahulu, Bukan Kapasitas PTM Jadi 100 Persen
Katagori E ini masih harus menggelar pemebelajaran jarak jauh (PJJ) secara penuh. Menurut Jumeri ada 4.418 sekolah dan 251.125 yang masih harus PJJ.
“Itu meliputi 4.418 satuan pendidikan, satu persen,” kata dia.
Aturan lengkap terkait pelaksanaan PTM terbatas selama masa pandemi diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.