JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ali Zamroni menilai, pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas penuh atau 100 persen tidak tepat dilakukan saat ini.
Menurut dia, hal ini karena pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia, ditambah dengan adanya varian Omicron yang mengintai.
Sebaliknya, Ali menyarankan pemerintah daerah (pemda) menambah jam belajar di sekolah ketimbang menambah kapasitas jadi 100 persen.
"Memang ini masih menjadi perdebatan. Kalau saya sih, lebih pada jam belajarnya dahulu yang ditambah. Untuk kapasitasnya, jangan 100 persen dulu," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Soal PTM 100 Persen di Tengah Omicron, Epidemiolog: Pemerintah Kurang Sabar, Sombong Tak Berdasar
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pemda yang berencana menyelenggarakan PTM 100 persen hendaknya melihat situasi yang ada terkait pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, Ali berpandangan, saat ini kebijakan yang tepat diambil adalah menambah jam belajar.
Terkait kapasitas, dia berpendapat lebih cocok jika diterapkan sebanyak 75 persen.
"Maksimal 75 persen saya rasa masih oke. Artinya, tetap dilakukan pergantian terhadap siswa," ujarnya.
Baca juga: PTM 100 Persen Dimulai, Korps Wanita TNI AL Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-12 Tahun di Sekolah
Tak sampai situ, menurutnya, pihak sekolah juga harus memantau kesehatan seluruh siswa dan guru jika hendak menerapkan PTM.
Dia mengingatkan, PTM memang penting dilakukan setelah Indonesia dilanda pandemi hampir dua tahun.
Pandemi Covid-19, tambah Ali, membuat ketertinggalan pembelajaran bagi para siswa sehingga PTM dinilai cukup mendesak.
"Memang sudah cukup mendesak untuk PTM karena sudah terlalu lama kita mengadakan pembelajaran online atau hybrid, tapi untuk kapasitasnya jangan 100 persen dulu," pungkasnya.
Baca juga: Kemendikbud Ristek: Pemda Tidak Boleh Larang PTM Terbatas bagi Daerah yang Memenuhi Kriteria
Adapun Pemprov DKI Jakarta menggelar PTM setiap hari dengan jumlah siswa setiap kelas mencapai 100 persen dari kapasitas mulai hari ini.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tertanggal 21 Desember Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022).
"Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.