Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi X Minta Jam Belajar Ditambah Dahulu, Bukan Kapasitas PTM Jadi 100 Persen

Kompas.com - 03/01/2022, 12:24 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ali Zamroni menilai, pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas penuh atau 100 persen tidak tepat dilakukan saat ini.

Menurut dia, hal ini karena pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia, ditambah dengan adanya varian Omicron yang mengintai.

Sebaliknya, Ali menyarankan pemerintah daerah (pemda) menambah jam belajar di sekolah ketimbang menambah kapasitas jadi 100 persen.

"Memang ini masih menjadi perdebatan. Kalau saya sih, lebih pada jam belajarnya dahulu yang ditambah. Untuk kapasitasnya, jangan 100 persen dulu," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Soal PTM 100 Persen di Tengah Omicron, Epidemiolog: Pemerintah Kurang Sabar, Sombong Tak Berdasar

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pemda yang berencana menyelenggarakan PTM 100 persen hendaknya melihat situasi yang ada terkait pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Ali berpandangan, saat ini kebijakan yang tepat diambil adalah menambah jam belajar.

Terkait kapasitas, dia berpendapat lebih cocok jika diterapkan sebanyak 75 persen.

"Maksimal 75 persen saya rasa masih oke. Artinya, tetap dilakukan pergantian terhadap siswa," ujarnya.

Baca juga: PTM 100 Persen Dimulai, Korps Wanita TNI AL Gelar Vaksinasi Anak Usia 6-12 Tahun di Sekolah

Tak sampai situ, menurutnya, pihak sekolah juga harus memantau kesehatan seluruh siswa dan guru jika hendak menerapkan PTM.

Dia mengingatkan, PTM memang penting dilakukan setelah Indonesia dilanda pandemi hampir dua tahun.

Pandemi Covid-19, tambah Ali, membuat ketertinggalan pembelajaran bagi para siswa sehingga PTM dinilai cukup mendesak.

"Memang sudah cukup mendesak untuk PTM karena sudah terlalu lama kita mengadakan pembelajaran online atau hybrid, tapi untuk kapasitasnya jangan 100 persen dulu," pungkasnya.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Pemda Tidak Boleh Larang PTM Terbatas bagi Daerah yang Memenuhi Kriteria

Adapun Pemprov DKI Jakarta menggelar PTM setiap hari dengan jumlah siswa setiap kelas mencapai 100 persen dari kapasitas mulai hari ini.

Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tertanggal 21 Desember Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022).

"Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com