JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan empat saksi dalam sidang dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu, hakim akan mengonfrontasi keterangan sejumlah saksi.
Mereka adalah Kepala Sub Bagian Rekonstruksi BPBD Kabupaten Lampung Tengah Aan Riyanto, politisi partai Golkar Aliza Gunado, mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, dan Direktur CV Tetayan Konsultan Darius Hartawan.
"Untuk sidang terdakwa Azis Syamsuddin, tim jaksa kembali mengagendakan pemanggilan saksi Aan Riyanto, Aliza Gunado, Taufik Rahman, Darius Hartawan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Senin (3/1/2022).
"Akan dikonfrontir," kata dia.
Baca juga: Sidang Azis Syamsuddin, Saksi yang Meragukan, hingga Tantang Sumpah Mubahalah
KPK pun mengingatkan agar empat saksi tersebut menyampaikan keterangan yang benar guna membongkar kasus yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin.
"Kami mengingatkan para saksi hadir dan memberikan keterangan dengan jujur tentang apa yang ia dengar, lihat dan alaminya sendiri dihadapan Majelis Hakim. Tentu agar kebenaran muncul dipersidangan ini," tutur Ali.
Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dollar Amerika Serikat atau senilai total Rp 3,6 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.
Pemberian uang itu agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Bantah Pernah Ancam Azis Syamsuddin
Azis dan kader Partai Golkar Aliza Gunado diduga terlibat dalam perkara itu.
“Bahwa mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Lampung Tengah T.A 2017, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Jaksa mengatakan, Azis kemudian meminta bantuan AKP Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK. Kemudian, Agus berhasil mengenalkan Azis dengan Robin.
Pada Agustus 2020, kata jaksa, bertempat di rumah dinasnya, Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, Azis meminta bantuan pada Robin dan Maskur untuk mengurus perkara.
“Robin dan Maskur menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan sejumlah Rp 4.000.000.000,” kata jaksa.
Menurut jaksa, pembayaran imbalan pengurusan perkara itu dibagi dua, yaitu Azis Rp 2 miliar dan Aliza Rp 2 miliar.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.