Ia memastikan, sanksi juga akan diberikan kepada satuan pendidikan yang melanggar penerapan protokol kesehatan (prokes) selama menjalankan PTM.
“Yang terbukti melanggar prokes diberikan sanksi, sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Covid-19 atau tim pembina UKS setempat,” ujar dia.
Mulai Januari 2022 ini, PTM terbatas bisa dilaksanakan setiap hari dengan kapasitas 100 persen di daerah khusus. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
Daftar daerah khusus itu merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.
Baca juga: Rekomendasi IDAI, Anak Usia di Bawah 6 Tahun Tak Dianjurkan Ikuti Sekolah Tatap Muka
Pemerintah membuat pengaturan PTM terbatas dengan mengkatagorikan daerah berdasarkan level penyebaran Covid-19 dan dosis vaksinasi kedua dari tenaga pendidik dan lansia di masing-masing daerah.
Dalam SKB terbaru, satuan pendidikan di level PPKM 1 dan 2 bisa melaksanakan PTM setiap hari dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas dengan ketentuan belajar maksimal enam jam per hari.
Jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan 50 -80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen PTM dilaksanakan tiap hari secara bergantian dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak enam jam per hari.
Jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan pada warga lansia di bawah 40 persen, pembelajaran tatap muka digelar setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen, dan lama belajar empat jam per hari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.