JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Januari 2022 ini, pemerintah mewajibkan semua satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Di beberapa wilayah, bahkan sudah diperkenankan PTM 100 persen setip hari.
Padahal, di saat yang sama, kasus Covid-19 varian Omicron sudah terdeteksi di Indonesia dan jumlah penularannya terus bertambah.
Aturan soal PTM terbatas itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Jakarta Terapkan PTM 100 Persen di Tengah Omicron, Anggota DPR Minta Tes Covid-19 Acak
SKB 4 Menteri tersebut ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2021.
Lewat SKB, pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 bisa dilakukan secara tatap muka maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ). Orangtua berhak memutuskan untuk mengikuti tatap muka atau PJJ.
PTM terbatas bisa dilaksanakan setiap hari. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
Satuan pendidikan di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus dapat melaksanakan PTM dengan kapasitas 100 persen setiap hari.
Adapun daftar daerah khusus itu merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.
Baca juga: Aturan Baru: Wajib Karantina 14 Hari Bagi WNI dari Negara yang Terinfeksi Omicron
Selain itu, satuan pendidikan di level PPKM 1 dan 2 juga bisa melaksanakan PTM setiap hari dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas dengan ketentuan belajar maksimal enam jam per hari.
Jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan 50 -80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen PTM dilaksanakan tiap hari secara bergantian; jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan lama belajar paling banyak enam jam per hari.
Jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan pada warga lansia di bawah 40 persen, pembelajaran tatap muka digelar setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen, dan lama belajar empat jam per hari.
Di daerah dengan PPKM level 3, maka PTM bisa tiap hari dengan kapasitas 50 persen secara bergantian, dan lama belajar maksimal empat jam per hari. Ketika PPKM tingkat 4 pembelajaran penuh PJJ.
Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga sudah bisa dilakukan dengan pengaturan ketat. Adapun kantin di sekolah tetap belum boleh dibuka.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan, PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen bisa dilakukan di satuan pendidikan yang tak ada peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut. Selain itu, juga tidak ada transmisi lokal kasus varian Omicron.
Jika ditemukan transmisi lokal Omicron, tetapi masih dapat dikendalikan, IDAI merekomendasikan PTM terbatas dapat dilakukan dengan metode hybrid yaitu 50 persen luring dan 50 persen daring.
Baca juga: PTM Terbatas 100 Persen Tiap Hari Mulai Januari 2022, Ini Aturan dan Syaratnya
Selain itu, IDAI merekomendasikan, PTM 100 persen dapat dilaksanakan jika 100 persen guru dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Anak-anak yang masuk sekolah juga sudah mendapatkan imunisasi Covid-19 lengkap dua kali tanpa komorbid.
Kemudian, IDAI menegaskan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak harus dipatuhi. IDAI juga merekomendasikan sekolah mengaktifkan sistem penapisan (screening) aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid-19.
Baca juga: Simak, Ini Sejumlah Rekomendasi IDAI Terkait PTM di Masa Pandemi Covid-19
Senada dengan IDAI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah mempercepat vaksinasi Covid-19 terhadap anak-anak usia 12-17 tahun dan 6-11 tahun.
Selain itu, KPAI mendorong sekolah tegas membuat aturan agar warga sekolah dilarang datang ke sekolah saat PTM jika mengalami keluhan seperti demam, sakit tenggorokan, batuk (bukan alergi), dan kesulitan bernapas (bukan asma).
Kemudian, KPAI meminta pendidik dan orangtua peserta didik mengedukasi dan menjadi panutan perubahan perilaku bagi anak-anak. Sebab, PTM di masa pandemi sangat berbeda dengan PTM di masa normal.
"Para pendidik dan orangtua harus mengedukasi dan menjadi panutan perubahan perilaku anak-anak dalam melaksanakan protokol kesehatan 3M," kata komisioner KPAI Retno Listyarti.
Meski sejumlah peringatan dilayangkan, namun pemerintah tak juga mengubah kebijakan pertemuan tatap muka. Pemerintah provinsi DKI Jakarta, bahkan mulai melaksanakannya hari ini.
Padahal, temuan kasus omicron transmisi lokal tercatat sudah terjadi di Jakarta.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, hingga saat ini jumlah kasus Covid-19 varian Omicron di Tanah Air mencapai 136. Total kasus ini didapatkan setelah ada penambahan 68 kasus pada Jumat (31/12/2021).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, 68 kasus baru varian Omicron tersebut berasal dari pelaku perjalanan luar negeri dan 11 di antaranya merupakan WNA.
Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menyarankan daerah menunda rencana PTM 100 persen. Salah satu daerah yang bakal melaksanakan PTM dengan kapasitas 100 persen adalah DKI Jakarta.
"Kalau dalam konteks (penyebaran) Omicron ini saya tidak mendukung 100 persen penuh kelas itu," kata Dicky.
Dicky menambahkan, Pemprov DKI Jakarta harus memahami kesiapan setiap sekolah jika tetap ingin menerapkan 100 persen PTM. Menurut dia, tidak bisa disamaratakan.
Karena itu, ia menyarankan PTM 100 persen dilakukan dengan merujuk pada data vaksinasi peserta didik dan tenaga kependidikan.
"Ini tidak bisa digeneralisasi, ada sekolah yang mempunyai kapasitas ruangan dengan ventiliasi sirkuliasi yang baik, selain ini saya ingatkan syarat vaksinasi lengkap jadi wajib buat siswa dan staf sekolah," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.