Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksanaan PTM 100 Persen di Bawah Ancaman 136 Kasus Omicron di Indonesia

Kompas.com - 03/01/2022, 08:41 WIB
Tsarina Maharani,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Januari 2022 ini, pemerintah mewajibkan semua satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Di beberapa wilayah, bahkan sudah diperkenankan PTM 100 persen setip hari.

Padahal, di saat yang sama, kasus Covid-19 varian Omicron sudah terdeteksi di Indonesia dan jumlah penularannya terus bertambah.

Aturan soal PTM terbatas itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Jakarta Terapkan PTM 100 Persen di Tengah Omicron, Anggota DPR Minta Tes Covid-19 Acak

SKB 4 Menteri tersebut ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2021.

Lewat SKB, pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 bisa dilakukan secara tatap muka maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ). Orangtua berhak memutuskan untuk mengikuti tatap muka atau PJJ.

PTM bisa tiap hari

PTM terbatas bisa dilaksanakan setiap hari. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

Satuan pendidikan di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus dapat melaksanakan PTM dengan kapasitas 100 persen setiap hari.

Adapun daftar daerah khusus itu merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.

Baca juga: Aturan Baru: Wajib Karantina 14 Hari Bagi WNI dari Negara yang Terinfeksi Omicron

Selain itu, satuan pendidikan di level PPKM 1 dan 2 juga bisa melaksanakan PTM setiap hari dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas dengan ketentuan belajar maksimal enam jam per hari.

Jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan 50 -80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen PTM dilaksanakan tiap hari secara bergantian; jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan lama belajar paling banyak enam jam per hari.

Jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan pada warga lansia di bawah 40 persen, pembelajaran tatap muka digelar setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen, dan lama belajar empat jam per hari.

Di daerah dengan PPKM level 3, maka PTM bisa tiap hari dengan kapasitas 50 persen secara bergantian, dan lama belajar maksimal empat jam per hari. Ketika PPKM tingkat 4 pembelajaran penuh PJJ.

Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga sudah bisa dilakukan dengan pengaturan ketat. Adapun kantin di sekolah tetap belum boleh dibuka.

Peringatan dari ahli

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan, PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen bisa dilakukan di satuan pendidikan yang tak ada peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut. Selain itu, juga tidak ada transmisi lokal kasus varian Omicron.

Jika ditemukan transmisi lokal Omicron, tetapi masih dapat dikendalikan, IDAI merekomendasikan PTM terbatas dapat dilakukan dengan metode hybrid yaitu 50 persen luring dan 50 persen daring.

Baca juga: PTM Terbatas 100 Persen Tiap Hari Mulai Januari 2022, Ini Aturan dan Syaratnya

Selain itu, IDAI merekomendasikan, PTM 100 persen dapat dilaksanakan jika 100 persen guru dan petugas sekolah sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Anak-anak yang masuk sekolah juga sudah mendapatkan imunisasi Covid-19 lengkap dua kali tanpa komorbid.

Kemudian, IDAI menegaskan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak harus dipatuhi. IDAI juga merekomendasikan sekolah mengaktifkan sistem penapisan (screening) aktif per harinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid-19.

Baca juga: Simak, Ini Sejumlah Rekomendasi IDAI Terkait PTM di Masa Pandemi Covid-19

Senada dengan IDAI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah mempercepat vaksinasi Covid-19 terhadap anak-anak usia 12-17 tahun dan 6-11 tahun.

Selain itu, KPAI mendorong sekolah tegas membuat aturan agar warga sekolah dilarang datang ke sekolah saat PTM jika mengalami keluhan seperti demam, sakit tenggorokan, batuk (bukan alergi), dan kesulitan bernapas (bukan asma).

Kemudian, KPAI meminta pendidik dan orangtua peserta didik mengedukasi dan menjadi panutan perubahan perilaku bagi anak-anak. Sebab, PTM di masa pandemi sangat berbeda dengan PTM di masa normal.

"Para pendidik dan orangtua harus mengedukasi dan menjadi panutan perubahan perilaku anak-anak dalam melaksanakan protokol kesehatan 3M," kata komisioner KPAI Retno Listyarti.

Ilustrasi varian Omicron. Studi menemukan masa inkubasi varian Omicron hanya 3 hari.SHUTTERSTOCK/Naeblys Ilustrasi varian Omicron. Studi menemukan masa inkubasi varian Omicron hanya 3 hari.

136 kasus omicron

Meski sejumlah peringatan dilayangkan, namun pemerintah tak juga mengubah kebijakan pertemuan tatap muka. Pemerintah provinsi DKI Jakarta, bahkan mulai melaksanakannya hari ini.

Padahal, temuan kasus omicron transmisi lokal tercatat sudah terjadi di Jakarta.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, hingga saat ini jumlah kasus Covid-19 varian Omicron di Tanah Air mencapai 136. Total kasus ini didapatkan setelah ada penambahan 68 kasus pada Jumat (31/12/2021).

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, 68 kasus baru varian Omicron tersebut berasal dari pelaku perjalanan luar negeri dan 11 di antaranya merupakan WNA.

Baca juga: Fakta Pasien Omicron di Indonesia, Mayoritas Sudah Vaksinasi, Usia 40-49, hingga Ada Penggumpalan Darah

Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menyarankan daerah menunda rencana PTM 100 persen. Salah satu daerah yang bakal melaksanakan PTM dengan kapasitas 100 persen adalah DKI Jakarta.

"Kalau dalam konteks (penyebaran) Omicron ini saya tidak mendukung 100 persen penuh kelas itu," kata Dicky.

Dicky menambahkan, Pemprov DKI Jakarta harus memahami kesiapan setiap sekolah jika tetap ingin menerapkan 100 persen PTM. Menurut dia, tidak bisa disamaratakan.

Karena itu, ia menyarankan PTM 100 persen dilakukan dengan merujuk pada data vaksinasi peserta didik dan tenaga kependidikan.

"Ini tidak bisa digeneralisasi, ada sekolah yang mempunyai kapasitas ruangan dengan ventiliasi sirkuliasi yang baik, selain ini saya ingatkan syarat vaksinasi lengkap jadi wajib buat siswa dan staf sekolah," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com