Sejumlah dalih pun dipaparkan oleh Laksana terkait polemik ini. Mulai dari dirinya menyebut bahwa perlu dipahami, Eijkman selama ini bukan lembaga resmi pemerintah.
Selain itu, lembaga tersebut dikatakan berstatus unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
"Hal ini menyebabkan, selama ini para PNS (Pegawai Negeri Sipil) Periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi," jelasnya.
Di sisi lain, Laksana mengaku bahwa BRIN telah memiliki lima opsi untuk para tenaga honorer periset maupun non periset yang dulunya tergabung LBM Eijkman.
"Untuk itu, BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing," ucap Laksana.
Opsi yang pertama adalah, bagi mereka Pegawai Negeri Sipil (PNS) periset, akan dialihkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti dalam PRBM Eijkman.
Baca juga: Babak Baru Kasus Tewasnya Handi-Salsa di Nagreg: Kolonel P Inisiator Pembunuhan
Opsi kedua yaitu bagi honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3, dapat mengikuti penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK 2021.
Opsi ketiga yaitu bagi tenaga honorer periset usia di bawah 40 tahun dan S3, dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
"Keempat, honorer periset non S3 melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (Research Assistantship)," jelas dia.
Menurut Laksana, bagi mereka yang tidak tertarik melanjutkan studi, maka ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, Jawa Barat.
Opsi kelima adalah bagi honorer non periset diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memiliki aset sejak awal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.