Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pemberhentian Para Peneliti Eijkman dan Pembelaan Kepala BRIN

Kompas.com - 03/01/2022, 07:07 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

71 peneliti diberhentikan

Masih dari Wien, dari 113 orang tenaga honorer itu, 71 di antaranya merupakan tenaga honorer periset atau peneliti Eijkman.

Menurut dia, sebagaimana yang dijelaskan oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, BRIN menawarkan sejumlah skema perekrutan para periset Eijkman yang diberhentikan itu.

Mereka, tetap ditawarkan agar bisa kembali bekerja bersama Eijkman yang kini dikelola dalam tubuh BRIN.

Baca juga: Penjelasan BRIN soal Kabar Ilmuwan Eijkman Diberhentikan Tanpa Pesangon

Hanya saja, mereka perlu memenuhi atau memilih opsi yang diberikan BRIN. Salah satunya bagi mereka yang tenaga honorer peneliti berpendidikan S1 dan S2, maka disarankan mendaftarkan diri sebagai mahasiswa S2 atau S3 berbasis riset atau by research.

Tujuannya, jelas Wien, agar mereka dapat direkrut sebagai asisten riset di PRBM Eijkman.

Dirinya mengeklaim, proses pendaftaran tersebut masih berlangsung pada tahun ini. Selain itu, riset dan biaya kuliah juga diklaim bakal ditanggung oleh BRIN.

Pembelaan Kepala BRIN

Sementara itu, menyikapi polemik yang mengemuka, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menilai bahwa ratusan peneliti atau tenaga honorer di Eijkman bukan diberhentikan tanpa pesangon.

Sebaliknya, ia berdalih bahwa proses ini merupakan peralihan di mana sebagian besar peneliti akan disesuaikan dengan berbagai skema atau opsi yang diberikan BRIN.

Baca juga: Aturan Baru: Wajib Karantina 14 Hari Bagi WNI dari Negara yang Terinfeksi Omicron

"Ya tentu (diberhentikan tanpa pesangon) tidak benar. Kecuali, bagi yang memang tidak berkenan memilih salah satu opsi dari kami. Tentu kami juga tidak bisa memaksa," kata Laksana saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjol, Istri Dianiaya Lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi Online dan Pinjol, Istri Dianiaya Lalu Ditinggal Kabur

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Seluruh Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Karutan KPK Lawan Penetapan Tersangka Kasus Pungli, Singgung Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com