"Adanya dugaan keterlibatan oknum TNI AL dan TNI AU yang memiliki peran masing-masing dalam membantu kegiatan pengiriman PMI ilegal," kata Benny dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (28/12/2021)
Indan mengatakan, keterlibatan Sersan Kepala S dalam kasus ini sebagai penyedia jasa transportasi darat.
Menurut dia, pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan informasi terkait kasus pengiriman PMI ilegal yang tenggelam di Malaysia.
"Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," tegas Indan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono mengatakan, TNI AL bakal menerapkan sanksi tegas jika prajuritnya terbukti terlibat dalam pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.
"Jika ada anggota TNI AL yang terlibat dalam insiden ini, maka akan ditindak tegas," tutur Julius dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: TNI AL: Prajurit yang Terlibat Pengiriman PMI Ilegal Akan Disanksi Tegas
Menurutnya, hal itu sesuai dengan prinsip Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono yang dengan tegas akan memberi hukuman terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
Ia mengatakan, hal tersebut untuk menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi anggota yang lain.
Pihaknya juga masih mendalami dugaan keterlibatan prajurit TNI AL dalam kasus pengiriman PMI ilegal ini.
Tak sampai situ, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga turut bersuara dalam kasus ini. Andika menegaskan semua anggota TNI yang terlibat kasus akan diproses hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.