Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Tempat Wisata, Pesta Perayaan Tahun Baru Dilarang dan Pengunjung Dibatasi

Kompas.com - 31/12/2021, 15:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang pergantian tahun baru 2022, pemerintah menerapkan sejumlah aturan pembatasan di tempat wisata.

Untuk mencegah penyebaran virus corona, tempat wisata dilarang menggelar perayaan tahun baru.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021. Aturan tersebut berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

"Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup," demikian bunyi Inmendagri.

Baca juga: Aturan Malam Tahun Baru 2022: Alun-alun Ditutup untuk Cegah Kerumunan

Selain itu, di tempat wisata kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan juga dibatasi.

Kemudian, tempat wisata diminta mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Diberlakukan pula pembatasan kapasitas pengunjung selama tahun baru.

"Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total," bunyi Inmendagri.

Baca juga: Tahun Baru 2022, Pemerintah Terapkan Sistem Ganjil Genap di Lokasi Wisata Favorit

Pengujung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk tempat wisata.

Melalui aturan yang sama, Mendagri Tito juga meminta pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan di sejumlah kota yang memiliki destinasi pariwisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lainnya.

Pemda juga diminta memastikan bahwa tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di tiap kabupaten/kota memiliki protokol kesehatan yang baik.

Kemudian, selama masa tahun baru, diberlakukan pengaturan ganjil-genap yang mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

Pengelola tempat wisata pun diminta memperbanyak sosialisasi protokol kesehatan. Sementara, masyarakat diminta untuk disiplin menerapkan prokes.

"Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)," demikian bunyi Inmendagri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com