JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang pergantian tahun baru 2022, pemerintah menerapkan sejumlah aturan pembatasan di tempat wisata.
Untuk mencegah penyebaran virus corona, tempat wisata dilarang menggelar perayaan tahun baru.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021. Aturan tersebut berlaku 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
"Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup," demikian bunyi Inmendagri.
Baca juga: Aturan Malam Tahun Baru 2022: Alun-alun Ditutup untuk Cegah Kerumunan
Selain itu, di tempat wisata kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan juga dibatasi.
Kemudian, tempat wisata diminta mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Diberlakukan pula pembatasan kapasitas pengunjung selama tahun baru.
"Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total," bunyi Inmendagri.
Baca juga: Tahun Baru 2022, Pemerintah Terapkan Sistem Ganjil Genap di Lokasi Wisata Favorit
Pengujung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk tempat wisata.
Melalui aturan yang sama, Mendagri Tito juga meminta pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan di sejumlah kota yang memiliki destinasi pariwisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.