Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpang Siur Larangan Pembatasan Perjalanan ke Turki di Tengah Omicron

Kompas.com - 31/12/2021, 08:39 WIB
Mutia Fauzia,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih belum memberi kejelasan mengenai kebijakan pembatasan perjalanan dari dan ke Turki.

Padahal hingga saat ini, dari 68 kasus Covid-19 varian Omicron yang ada di Indonesia, sebanyak 20 di antaranya berasal dari Turki.

Peningkatan jumlah kasus varian Omicron dari negara tersebut tak bisa dipungkiri karena meningkatnya jumlah wisatawan Indonesia yang berkunjung ke negara tersebut dalam beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Kasus Omicron Mayoritas dari Perjalanan Luar Negeri, Kemenkes: Dari Turki Kebanyakan Wisatawan

Pemerintah Turki bahkan menyampaikan akan memberikan kebijakan bebas visa bagi WNI yang ingin masuk ke wilayah Turki.

Secara lebih rinci, Kompas.com merangkum fakta-fakta terkait rencana pemerintah melakukan evaluasi kebijakan di tengah banyaknya kasus Omicron yang berasal dari Turki:

20 dari Turki, 13 dari Saudi

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi merinci, setelah Turki, asal jumlah kasus varian Omicron di Indonesia terbanyak kedua yakni Arab Saudi dengan 13 Kasus dan Uni Emirat Arab sebanyak 6 kasus.

"Kemudian London/UK 4 kasus Omicron, USA 3 kasus, dan 3 non pelaku perjalanan luar negeri," ucap Nadia dalam konferensi pers melalui kanal YouTube FMB9ID_IKP, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Ada M-Paspor, Kini Bikin Paspor Bisa Lewat Aplikasi

Setelah negara-negara tersebut, kasus varian Omicron di Indonesia banyak ditemukan dari pelaku perjalanan yang memiliki riwayat asal Jepang, Kenya, Korea Selatan, Malawi, Malaysia, Mesir, Nigeria, Kongo, Spanyol, Ukraina dan Irlandia.

Ia menjelaskan, total jumlah kasus terpapar Omicron dari negara-negara tersebut sebanyak 19 orang.

Masih dikaji

Nadia yang juga menjabat sebagai Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes itu menjelaskan, pemerintah masih terus mengkaji kemungkinan untuk melarang warga negara asing (WNA) asal Turki dan Arab Saudi memasuki Indonesia.

"Apakah kemudian perlu dilakukan pelarangan (kedatangan) WNA seperti 13 negara kemarin yang sudah ditunda untuk masuk ke Indonesia, ini masih terus-menerus kita kaji," ujar Nadia yang juga Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes dalam diskusi Menjaga Pandemi Tetap Landai Paska Natal dan Tahun Baru di Youtube resmi BNPB, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Siapa Kolonel P, Perwira TNI yang Tabrak dan Buang Hidup-hidup Handi-Salsa ke Sungai

Adapun daftar 13 negara yang dilarang untuk masuk ke Indonesia berdasarkan SE Satgas Covid-19 Nomor 26 Tahun 2021 yang telah berlaku sejak 25 Desember 2021 lalu yakni Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, Angola, Zambia, dan Zimbabwe. Selain itu juga Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Kebanyakan pelaku perjalanan PMI

Nadia pun menjelaskan, kebanyakan pelaku perjalanan dari Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara lain, yang beberapa waktu terakhir masuk ke Indonesia adalah pekerja migran Indonesia (PMI).

Sehingga, pemerintah tidak mungkin menutup kepulangan PMI ke Indonesia.

"Kalau dari Turki kebanyakan wisatawan, tapi kalau dari Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara lain lebih banyak PMI. Kita tentunya yang pasti tidak mungkin menutup kepulangan PMI ke negara kita," kata Nadia.

Baca juga: Sentilan dari Senayan untuk Gubernur Edy Rahmayadi yang Jewer Pelatih Biliar

Terpisah, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, hingga saat ini pemerintah masih melakukan peninjauan ulang terkait dengan pelaku perjalanan luar negeri sekaligus perkembangan kasus Covid-19 di dunia.

"Termasuk persebaran varian Omicron. Semua asal perjalanan luar negeri selalu di-review tidak terbatas pada negara-negara tersebut (Turki dan Arab Saudi)," ujar Wiku ketika dihubungi Kompas.com.

Ia menegaskan, kebijakan yang mewajibkan pelaku perjalanan untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif sebelum keberangkatan yang berlalu 3 x 24 jam serta karantina sesuai dengan ketentuan negara kedatangan dapat mencegah penyebaran Covid-19 antar negara.

"Semua ini harus dipatuhi dan dijalankan secara disiplin oleh seluruh masyarakat pelaku perjalanan luar negeri dan petugas lintas sektor yang bekerja pada titik kedatangan internasional," ucap Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com