"Termasuk persebaran varian Omicron. Semua asal perjalanan luar negeri selalu di-review tidak terbatas pada negara-negara tersebut (Turki dan Arab Saudi)," ujar Wiku ketika dihubungi Kompas.com.
Ia menegaskan, kebijakan yang mewajibkan pelaku perjalanan untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif sebelum keberangkatan yang berlalu 3 x 24 jam serta karantina sesuai dengan ketentuan negara kedatangan dapat mencegah penyebaran Covid-19 antar negara.
"Semua ini harus dipatuhi dan dijalankan secara disiplin oleh seluruh masyarakat pelaku perjalanan luar negeri dan petugas lintas sektor yang bekerja pada titik kedatangan internasional," ucap Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.