“Saya ingatkan, jangan sampai saudara tidak pulang. Bukan karena persoalan yang lain yang disangkakan ke saudara tapi persoalan hari ini,” ucap Damis.
Baca juga: Mantan Bupati Lampung Tengah Bantah Pernah Ancam Azis Syamsuddin
Damis menegaskan, pemberian keterangan palsu dapat dikenai sanksi pidana.
Ia juga meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) pekan depan memanggil lagi Taufik dan Darius untuk dikonfrontasi keterangannya dengan Aliza.
“Dua keterangan saksi sama dengan dua alat bukti. Anda jangan main-main di persidangan,” kata Damis.
Meski demikian, Aliza tetap bertahan dengan keterangannya.
Bukan sekali ini saja majelis hakim meragukan keterangan saksi. Sebelumnya, peringatan itu juga diberikan pada Robin dan Maskur.
Keterangan Robin dinilai berbeda dengan keterangan saksi lain terkait peran Azis yang diduga turut menyenalkannya dengan dua penyuap lain yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Baca juga: Bantahan demi Bantahan Azis Syamsuddin soal Suap ke Penyidik KPK
Sementara itu, Maskur dikecam majelis hakim karena tiba-tiba ingin mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dua kali tantang saksi sumpah
Jelang akhir persidangan, majelis hakim mempersilahkan Azis untuk bertanya atau merespons keterangan saksi.
Azis lantas mengajak Mustofa untuk melakukan sumpah muhabala. Sebab, Azis merasa keberatan terhadap kesaksian Mustofa.
Keterangan itu terkait pengakuan Mustofa bahwa dirinya pernah dikunjungi Azis ke Lapas Sukamiskin.
Baca juga: Azis Syamsuddin Kembali Tantang Saksi Sumpah Mubahalah
Pada perjumpaan itu ada dua topik pembicaraan Azis dan Mustofa. Pertama, terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kedua, permintaan Mustofa pada Azis untuk membantu istrinya sebagai calon Bupati Lampung Tengah.
Semua keterangan Mustofa itu dibantah Azis. Kemudian, politikus Partai Golkar itu mengajak Mustofa untuk melakukan sumpah mubahala.