JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dugaan korupsi pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin terus berlanjut.
Jaksa menduga Azis merupakan salah satu penyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.
Dalam pandangan jaksa, suap itu diberikan Azis bernama Kader Partai Golkar lainnya bernama Aliza Gunado.
Baca juga: Bantah Beri Suap pada Eks Penyidik KPK, Aliza Gunado: Saya Saja ke Sini Minta Reimburse
Sebanyak Rp 3,6 miliar diberikan Azis dan Aliza pada Robin dan Maskur agar tidak terjerat dalam dugaan korupsi yang tengah diselidiki KPK yaitu dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Tiga majelis hakim, yaitu hakim ketua Muhammad Damis ditemani dua hakim anggota, Fahzal Hendri dan Jaini Bashir mendengarkan satu demi satu kesaksian.
Ragukan saksi
Keraguan majelis hakim muncul ketika mendengar kesaksian Aliza Gunado.
Hakim Muhammad Damis dan Jaini Bashir memberi peringatan pada Aliza untuk memberikan keterangan dengan jujur.
Sebab, keterangan Aliza berbeda dengan keterangan dua saksi lain dalam persidangan Senin (27/12/2021).
Baca juga: Aliza Gunado Mengaku Tak Pernah Terima Uang Terkait DAK Kabupaten Lampung Tengah
Keduanya adalah Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan serta mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Aliza menegaskan tak pernah mengenal dan bertemu dengan Darius maupun Taufik.
Sementara itu, pekan lalu Taufik mengungkapkan pernah memberi uang Rp 2,1 miliar untuk Azis melalui Aliza dan orang kepercayaan Azis lainnya, Edy Sujarwo.
Taufik menuturkan pemberian uang itu atas perintah mantan Bupati Lampung Tengah, Mustofa untuk mempermudah pencarian DAK Lampung Tengah.
Azis saat itu menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.