JAKARTA, KOMPAS.com - Penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memasuki babak baru.
Penghentian penyidikan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.
"Masalah helikopter AW-101, (hasil) koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI, sudah dihentikan proses penyidikannya," ujar Setyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.
Lainnya, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.
Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB. Namun, penyidikan terhadap para tersangka ini dihentikan.
Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
Tunggu perhitungan BPK
Kendati penyidikan terhadap oknum TNI dihentikan, KPK memastikan penetapan tersangka dari pihak swasta dalam penyidikan kasus AW-101 itu prosesnya tetap jalan.
Baca juga: Saat TNI Hentikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101 dan Panglima Andika Angkat Bicara...
Menurut Setyo, KPK masih melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperoleh perhitungan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Bagaimana dengan penanganan tersangka AW-101 yang ada di sini? yang pihak swastanya? untuk sampai dengan saat ini ini prosesnya masih jalan, kita lakukan koordinasi antara lain sebenarnya kita waktu itu sudah akan mengundang dari pihak BPK," ucap Setyo.
"Saya yakin beberapa hari ke depan mungkin di awal tahun koordinasi itu segera ditindaklanjuti dengan BPK untuk semakin memperjelas kira-kira apa saja yang masih kurang atau dibutuhkan oleh para pihak auditor," tutur dia.
Dipelajari panglima Andika
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun angkat bicara terkait langkah menghentikan penyidikan pembelian heli di lingkungan TNI tersebut.
Andika menyatakan bahwa dirinya akan menelusuri terlebih dahulu mengenai penghentian kasus ini.
"Saya harus telusuri dulu ya. Saya masih orientasi tugas-tugas saya lebih dalam, sehingga masih belum semua hal saya ketahui," ujar Andika kepada Kompas com, Selasa (28/12/2021) pagi.
Baca juga: Pengadaan Helikopter AW-101, Pernah Ditolak Jokowi, hingga Jadi Kasus Korupsi
Selain itu, Andika akan mempelajari berkas-berkas yang melibatkan TNI.
"Saya akan pelajari dulu berkas-berkas yang sudah dibuat sampai dengan kesimpulan," kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu.
Dikaji kembali oleh KPK
Tak hanya Panglima, KPK juga akan kembali mengkaji kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 yang penyidikannya dihentikan oleh Puspom TNI tersebut.
Sebab, jika penyidikan terhadap oknum TNI dihentikan, KPK tak bisa hanya menyidik pihak swasta.
Dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK diatur bahwa KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
"Ketika di sana dihentikan tentu cantolannya menjadi enggak ada kita, ini kan penyelenggara negara, tetapi nanti pasti akan kami kaji,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Spesifikasi Helikopter AW-101 TNI yang Pembeliannya Diduga Ada Korupsi
Menurut Alex, pimpinan KPK juga akan meminta penjelasan dari tim penyidik untuk mendapatkan penjelasan secara menyeluruh dari hasil penyidikan kasus tersebut.
KPK juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Puspom TNI dalam waktu dekat.
"Karena, beberapa kali ketika kita berkoordinasi dengan pihak TNI waktu itu kita juga masih kesulitan mendapatkan dokumen-dokumen dari pihak TNI,” ucap Alex.
“Kita enggak tahu perkembangannya saat ini, apakah dokumen itu sudah didapatkan. Ya, nanti kita akan koordinasikan dari Deputi Penindakan," ucap dia.
Lembaga antirasuah itu pun memastikan pihaknya akan mempelajari alasan-alasan Puspom TNI menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Heli AW-101 Dihentikan Puspom, KPK Mengaku Sulit Dapat Dokumen dari TNI
Alex berpendapat, jika tersangka itu tak bisa diproses oleh KPK, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Kami masih meyakini bahwa dari transaksi itu terjadi kerugian negara, kita bisa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain, kejaksaan atau kepolisian untuk menangani," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.