Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar 42 Calon Hakim Agung Kamar Agama yang Lolos Seleksi Administrasi

Kompas.com - 30/12/2021, 22:09 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mengumumkan 42 nama calon hakim agung kamar agama yang memenuhi persyaratan administrasi.

Nama-nama itu tertuang dalam surat Pengumuman Nomor 10/PENG/PIM/RH.01.02/12/2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2021/2022.

"Setelah melakukan penelitian/verifikasi terhadap berkas administrasi, dengan ini Komisi Yudisial Republik Indonesia mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang memenuhi persyaratan administrasi," demikian bunyi surat tersebut dikutip Kompas.com, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Ini 53 Nama Daftar Calon Hakim Agung Kamar Pidana yang Lolos Seleksi Administrasi

Berikut 42 nama calon hakim agung yang memenuhi syarat administrasi:

1. Dr. H. Abd Ghoni, S.H., M.H. Panitera Muda Perkara Perdata Agama MA RI

2. Dr. Abd. Hakim, M.H.I. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang

3. Dr. Amam Fakhrur, S.H., M.H. Hakim Tinggi Yustisial pada Balitbangdiklatkumdil MA RI

4. Dra. Azizah Bajuber, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA RI

5. Dr. Bambang Supriastoto, S.H., M.H. Hakim Tinggi Yustisial pada Balitbangdiklatkumdil MA RI

6. Dr. Drs. H. Chazim Maksalina, M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

7. Drs. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H. Hakim Tinggi Mahkamah Syar'iyah Aceh

8. Drs. Darul Husni, S.H., M.H.I. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

9. Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan, M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Ambon

10. Drs. H. Bakti Ritonga, S.H., MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

11. Dr. Drs. H. Faisol, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pada MA RI

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com