JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara PT Nindya Karya Persero dan PT Tuah Sejati kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dua korporasi itu merupakan tersangka dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
“Hari ini, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dengan tersangka korporasi yaitu PT NK (Nindya Karya) Persero yang diwakili oleh Plt Direktur Utama PT NK Persero dan PT TS (Tuah Sejati) yang diwakili oleh Direktur Utama PT TS, dari tim penyidik ke tim jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).
Tim jaksa, kata Ali, dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan perkara tersebur ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Heli AW-101 Dihentikan Puspom, KPK Mengaku Sulit Dapat Dokumen dari TNI
“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” tutur dia.
Penetapan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dari kasus sebelumnya, yang menjerat empat orang.
Mereka adalah Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono; PPK Satuan Kerja Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani; serta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
Keempatnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhkan hukuman penjara berbeda-beda.
Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini.
Sementara, soal modus penyimpangannya, Wakil Ketua KPK saat itu, Laode M Syarif menjelaskan ada tiga hal yang jadi indikasi KPK.
Baca juga: Gelar Aksi Rapor Merah, ICW: KPK Mundur Luar Biasa
Pertama, soal penunjukan langsung, kedua ihwal yang sejak awal sudah dipersiapkan jadi pelaksana pembangunan, dan ketiga terakhir adanya penggelembungan harga dalam penyusunan Harga Pokok Satuan (HPS).
Dari dugaan korupsi ini, Nindya Karya, dan Tuah Sejati diduga menerima laba senilai Rp 94,58 miliar. Dengan rincian Nindya Karya menerima Rp 44,68 miliar, dan Tuah Sejati senilai Rp 49,90 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.