JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mengkaji kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 yang dihentikan penyidikannya oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Sebab, dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK diatur bahwa KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Dalam kasus ini, KPK hanya menangani satu tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
Baca juga: Kasus Korupsi Helikopter AW101, PPATK Temukan Aliran Dana ke Singapura dan Inggris
"Ketika di sana dihentikan tentu cantolannya menjadi enggak ada kita, ini kan penyelenggara negara. Tapi, nanti pasti akan kami kaji,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Kendati dihentikan oleh Puspom TNI, lembaga antirasuah itu memastikan akan mempelajari alasan pemberhentian penyidikan tersebut kepada Puspom TNI.
Alex berpendapat, jika tersangka itu tak bisa diproses oleh KPK, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Baca juga: KPK Alami Hambatan dalam Penanganan Kasus Heli AW101
“Kami masih meyakini bahwa dari transaksi itu terjadi kerugian negara, kita bisa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain, kejaksaan atau kepolisian untuk menangani," ujar dia.
Menurut Alex, pimpinan KPK juga akan meminta penjelasan dari tim penyidik untuk mendapatkan penjelasan secara menyeluruh dari hasil penyidikan kasus tersebut.
KPK, imbuhnya, juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Puspom TNI dalam waktu dekat.