Belakangan isu itu kembali menguat lantaran Jokowi menambah sejumlah kursi wakil menteri. Terbaru, diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2021 tentang posisi Wakil Menteri Sosial.
Total ada 24 kursi wakil menteri. Sebanyak 16 kursi sudah diisi, dan 8 lainnya masih kosong.
Selain Wakil Menteri Sosial, 7 kursi wakil menteri lain yang masih kosong yakni Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendikbud-Ristek), dan Wakil Menteri Investasi.
Selain itu juga ada Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Koperasi UKM, Wakil Menteri Perindustrian, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.