Tjahjo mengatakan, sesuai ketentuan dalam surat edaran, ASN yang mengikuti pelatihan komponen cadangan bisa bertugas kembali di instansi masing-masing.
Selama mengikuti pelatihan pun, ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya.
"Setelah lulus dan resmi menjadi anggota komponen cadangan, maka akan kembali lagi ke profesinya masing-masing. Hal tersebut berlaku juga bagi ASN. Jika ASN mengikuti pelatihan komponen cadangan, maka akan bertugas di instansinya kembali," kata dia.
Pada 27 Desember 20219, Tjahjo menerbitkan surat edaran Nomor 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Baca juga: ASN Bisa Jadi Komponen Cadangan, Ini Gaji, Tunjangan, dan Syaratnya
Lewat Surat Edaran Nomor 27 Tahun 2021 itu, Tjahjo meminta ASN mendukung pertahanan negara sebagai wujud bela negara.
Adapun ketentuan tentang komponen cadangan tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Komponen cadangan harus selalu siaga dan siap dikerahkan apabila negara memanggil karena keadaan darurat militer atau perang. Keberadaan komponen cadangan adalah mendukung komponen utama pertahanan negara, yakni TNI.
Penggunaan komponen cadangan ini hanya pada saat dikerahkan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Artinya, komponen cadangan memiliki masa aktif dan masa tidak aktif selama masa pengabdiannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.