JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang mau bergabung sebagai komponen cadangan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.
Bagi mereka yang memenuhi syarat, maka dapat mengikuti seleksi komponen cadangan yang terdiri dari uji pengetahuan umum, uji kesamaptaan jasmani, uji pengetahuan dan wawasan, serta uji sikap.
Kemudian, jika lolos seleksi, akan mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
"Tetap terdapat syarat dan ketentuan yang harus diikuti bagi yang ingin mengikuti pelatihan komponen cadangan," kata Tjahjo saat dihubungi, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Syarat ASN Ikut Seleksi Komponen Cadangan
Informasi mengenai pendaftaran komponen cadangan dapat dilihat di situs komcad.kemhan.go.id. Tjahjo menegaskan, surat edaran Nomor 27 Tahun 2021 yang diterbitkannya tidak mewajibkan pegawai ASN mengikuti pelatihan komponen cadangan.
Ia mengatakan, sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang, komponen cadangan bersifat sukarela.
"Dalam SE Nomor 27/2021 tersebut tidak disebutkan bahwa ASN wajib mengikuti pelatihan komponen cadangan. Program pelatihan komponen cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti," ujar dia.
Tjahjo menjelaskan, surat edaran tersebut memberikan dukungan kepada ASN untuk ikut serta mengikuti pelatihan komponen cadangan.
Baca juga: Isi Kurikulum Pelatihan Komponen Cadangan, dari Taktik Militer sampai Menembak
Lewat surat itu, dia juga mendukung Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pegawai ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk menjadi anggota komponen cadangan.
"Dengan bergabungnya ASN ke dalam komponen cadangan, maka dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan oleh komponen utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI)," ucap dia.