Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Pungli atau Malaadministrasi? Laporkan ke Ombudsman dengan Cara Ini

Kompas.com - 30/12/2021, 11:34 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika mendapati tindakan malaadministrasi hingga pungli di kantor pelayanan publik, masyarakat bisa melaporkannya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman punya kewenangan melakukan pengawasan pada berbagai lembaga pelayanan publik, mulai dari lembaga milik pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga badan swasta atau perorangan.

Asal, sebagian atau seluruh dana pelayanan publik itu berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Baca juga: Ombudsman: Instansi Pemerintah Lakukan Malaadministrasi Berlapis dalam Penggunaan Tenaga Honorer

Masyarakat bisa menempuh beberapa cara untuk melaporkan tindakan malaadministrasi atau pungli ke Ombudsman.

Pertama, langsung melakukan laporan ke kantor Ombudsman atau kantor perwakilan Ombudsman di daerah.

Kedua, pengaduan secara daring atau online melalui situs ombudsman.go.id/pengaduan.

Setelah membuka situs web, pastikan untuk mengunduh lebih dulu formulir pengaduan.

Ketiga, menghubungi call center Ombudsman di nomor 137 dan 082137373737.

Keempat, mengirim laporan ke kantor Ombudsman. Adapun kantor pusat Ombudsman berlokasi di Jalan HR Rasuna Said Kav C-19, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ombudsman: Honorer Gajinya Jauh Lebih Kecil, tapi Kadang Pekerjaannya Lebih Banyak dari ASN

Sementara itu, alamat kantor perwakilan Ombudsman di daerah bisa dicek di ombudsman.go.id/perwakilan.

Kelima, kirim laporan melalui email pengaduan@ombudsman.go.id.

Sebelum mengirimkan laporan, ada tiga syarat yang harus terpenuhi, yaitu pelapor merupakan warga negara Indonesia. 

Selain itu, pelapor telah menyampaikan keluhannya pada pihak terlapor tetapi tidak mendapatkan penyelesaian. Terakhir, peristiwa yang dilaporkan tidak lebih dari dua tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com